Peliknya Masalah Tanah di Banjarbaru, Aset Pemerintah pun Terbelit Masalah Tanah

Waktu Baca : 2 menit
Peliknya Masalah Tanah di Banjarbaru, Aset Pemerintah pun Terbelit Masalah Tanah

BANJARBARUKLIK.COM – Problem sengketa tanah di Kota Banjarbaru, Kalsel seperti tak bisa dilepaskan.  Setiap waktu, ada saja persoalan ini mencuat kepermukaan.  Jangankan tanah aset mili warga, aset milik pemerintah pun ternyata tak luput dari sengketa tanah ini.


Adalah Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru yang melakukan pra eksekusi sebidang tanah yang ada di Jalan A Yani KM 21,5 Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Senin (27/6).

Read More

Meski tanah tersebut selama ini berstatus sita jaminan, namun ternyata di atas sebidang tanah seluas 6.250 meter tersebut berdiri bangunan milik Pemprov Kalsel. Yaitu, Kantor Instalasi Gudang Farmasi Dan Perlengkapan Kesehatan.

Kuasa Hukum Pemohon Dian Korona Riadi mengatakan, seharusnya termohon eksekusi tidak diperbolehkan untuk menjual maupun menyewakan tanah jika statusnya masih sita jaminan. “Termohon eksekusi mungkin memindah tangankan objek, sehingga sekarang berdiri bangunan milik pemprov,” katanya seperti dikutip dari Radar Banjarmasin.

Ia menambahkan, dengan dilakukan pra eksekusi maka akan diketahui batas-batas tanah. Serta perubahan-perubahan tanah yang dulunya kosong, sekarang terdapat bangunan di atasnya. “Usia perkaranya sebenarnya hampir 15 tahun, pastinya selama itu terdapat perubahan pada objek tanah,” tambahnya.

Dalam pra eksekusi yang dilakukan PN Banjarbaru, dihadiri langsung oleh Lurah Landasan Ulin Utara Pengayom Bayu Ajie, Kepala BPN Banjarbaru Sulaiman Kurdi, serta beberapa personel dari Polsek Landasan Ulin.

Usai melakukan pra eksekusi, Panitera PN Banjarbaru Burhanudin mengungkapkan, ada beberapa perbedaan yang terjadi di lapangan. Dalam gugatan dulunya tidak ada bangunan, ternyata setelah cek lokasi sudah ada bangunan milik Pemprov Kalsel. “Pemprov mengaku membeli tanah dari pemilik atas nama Adi Gunawan. Sementara Adi mendapatkannya dari Hasyal Wijen,” ungkapnya.

Kabag Bantuan Hukum di Biro Hukum Kalsel Edy Harfendy mengungkapkan, tanah yang difungsikan untuk mendirikan Kantor Instalasi Gudang Farmasi Dan Perlengkapan Kesehatan tersebut dahulunya didapatkan dari hasil tukar guling. Tukar guling dilakukan bersama Doni Witono dengan tanah atas nama Adi Gunawan, sebelumnya ahli warisnya bernama Hasyal Wijen

Ia mengatakan, tanah dan bangunan padahal sudah masuk di aset Pemprov. Namun, ternyata PN Banjarbaru telah melakukan pra eksekusi. Rencananya pihaknya akan mengkkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan untuk menentukan langkah apa yang akan diambil.  (admin)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *