Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah Ingatkan Jangan Sampai Salah Menyantuni PSK

Waktu Baca : 2 menit
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, H AR Iwansyah mengingatkan Pemerintah Kota Banjarbaru jangan sampai salah sasaran memberi santunan. Karenanya kata Iwansyah, data pekerja seks komersial (PSK) pasca lokalisasi ditutup harus benar-benar valid.

BANJARBARUKLIK.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, H AR Iwansyah mengingatkan Pemerintah Kota Banjarbaru jangan sampai salah sasaran memberi santunan. Karenanya kata Iwansyah, data pekerja seks komersial (PSK) pasca lokalisasi ditutup harus benar-benar valid.

Deklarasi sudah terlaksana, tinggal masa sosialisasi dan pendataan terkait penyaluran dana dari Kementerian Sosial RI, yang menjadi program kelanjutannya. Ada sejumlah dana bantuan yang akan diberikan ke Pekerja Seks Komersial (PSK) di sana.

Read More

Khusus untuk pembagian dana, dia menegaskan, supaya Pemko Banjarbaru bisa lebih jeli. Jangan sampai luput dari apa yang diharapkan. “Jangan sampai salah arah sasaran,” tegasnya seperti dikutip dari Koran Harian Radar Banjarmasin, Senin 26 September 2016.

Usulannya, jika masih ada waktu, maka lakukanlah akurasi data PSK penerima bantuan. Dengan begitu, oknum yang tidak berhak menerima tidak sampai memperolehnya. Begitu pula sebaliknya.

Dalam proses pembagiannya, melibatkan camat dan lurah, dimana lokalisasi berada. Cara itu disebutkannya, cukup bagus. Dan dipercaya bisa berjalan tanpa kendala. “Saya yakin Pemko sudah tahu,” cetus Ketua DPD Partai Golkar Banjarbaru ini.

Irwansyah menegaskan, proses penutupan tiga lokalisasi dengan membangun sejumlah perkantoran dan pusat perbelanjaan atau pasar di tengah lokalisasi adalah tepat.

Menurutnya, jika sudah ada pasar, ibu-ibu PSK dan mucikari bisa memanfaatkannya dengan menggelar dagangan halal di pasar tersebut. Sebaliknya, jual beli lendir pun ditinggalkan, sebagai upaya perbaikan kehidupan.

Apalagi, dukungan antusias juga diberikan oleh sejumlah lembaga pemuda, wanita dan ulama. Berikutnya terbitnya Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2002 tenteng larangan Prostitusi. “Kalau sudah tidak ada lokalisasi, kita bisa hidup secara normal, lebih sehat dan orang tua lebih lega melepas anaknya. Terutama ibu-ibu lega melepas suaminya,” imbuhnya.  (admin)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *