NGAPAIN YA..!! Dua Pelajar Perempuan Lima Laki-laki di Dalam Kost Terkunci

Waktu Baca : 3 menit
Seperti tak ada habisnya.  Persoalan penyalahgunaan kos-kosan di Banjarbaru kian merajalela.  Sebagai kota pendidikan, fenomena ini seharusnya sudah diantisipasi jauh-jauh hari, sebelum persoalannya kian rumit dan sulit ditanggulangi.



BANJARBARUKLIK.COM – Seperti tak ada habisnya.  Persoalan penyalahgunaan kos-kosan di Banjarbaru kian merajalela.  Sebagai kota pendidikan, fenomena ini seharusnya sudah diantisipasi jauh-jauh hari, sebelum persoalannya kian rumit dan sulit ditanggulangi.

Read More

Dikutip dari laman kalsel.prokal.co, Kamis 26 Januari 20167, longgarnya pengawasan membuat pelajar dan mahasiswa leluasa mengajak teman mereka menginap. Bukan hanya teman sesama jenis, tapi juga teman berlainan jenis bisa menginap dalam satu kamar kos, walaupun belum resmi menjadi pasangan suami istri.

Seperti yang terjadi pada Sabtu (21/1) malam, menanggapi laporan masyarakat Satpol-PP Banjarbaru melakukan razia di salah satu kos yang berada di Jalan Karang Sawo Rt 20, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara. Hasilnya mengejutkan, petugas menemukan lima pria bersama dua wanita di dalam satu kamar kos.

Plt Kepala Satpol-PP Banjarbaru Marhain Rahman mengatakan, tujuh orang yang sebagian besar berstatus sebagai mahasiswa tersebut berada di dalam kos dengan keadaan pintu terkunci.  “Kalau pintunya tidak dikunci, tidak mungkin orang berpikiran macam-macam. Ini pintunya dikunci,” katanya.
Karena dianggap melanggar peraturan, penghuni kos seorang wanita berinisial MS, 29. Dan enam tamunya masing-masing berinial NV, 19 (wanita). Lalu, FN, 22, AP, 21, WH, 22, NW, 19 dan FN, 22, digelandang ke Kantor Satpol-PP Banjarbaru. “Mereka beralasan berkumpul di dalam kos karena sudah menjadi teman lama, semenjak di kampung,” ujar Marhain.

Ia mengungkapkan, selain tujuh mahasiswa tersebut pihaknya juga mengamankan sepasang pria dan wanita yang kedapatan tidur di dalam satu kamar kos. “Kos-nya sama, tapi saat kami introgasi mereka mengaku bersepupu,” ungkapnya.

Tak ingin langsung percaya, Satpol-PP kemudian memanggil orangtua pasangan berinisial AS, 24, dan NH, 21, tersebut. “Orangtua membenarkan jika mereka bersepupu,” tambahnya.

Meski begitu, pasangan bersepupu tersebut tetap diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatannya. Sama halnya dengan tujuh orang yang telah digerebek lebih dahulu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan.

Mereka telah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf b dalam Perda nomor 1 tahun 2013 tentang pengaturan usaha rumah kos. Dengan isi, penghuni berkewajiban mentaati ketentuan yang berhubungan dengan administrasi kependudukan yakni segera melaporkan kedatangan kepada lurah melalui RT setempat selambat-lambatnya 1×24 jam. “Kata pihak RT si penghuni kos tidak melapor, padahal sudah tinggal selama enam bulan,” kata Marhain.

Mereka juga melanggar pasal 15 ayat (1) Perda nomor 6 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, setiap orang yang berkunjung atau bertamu lebih dari 1×24 jam wajib melaporkan diri kepada RT setempat.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol-PP Banjarbaru Syakir mengungkapkan, selain memberikan peringatan kepada penghuni dan tamu kos. Pihaknya juga memperingati pemilik kos agar memperketat pengamanan di lingkungan kos-kosan. “Mereka kami berikan peringatan pertama, karena di kos miliknya tidak tersedia penjaga untuk mengawasi penghuni kos,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika dalam tenggat tujuh hari pemilik kos urung juga menyediakan penjaga. Satpol-PP akan memberikan surat peringatan kedua. “Surat peringatan akan kami berikan sebanyak tiga kali, kalau tetap tidak diindahkan kos-kosan akan kami tutup paksa,” tambahnya.

Ketua RT setempat Karno menuturkan sudah beberapa kali memberi teguran kepada pemilik kos. “Sudah sering kami beritahu agar tidak membebaskan penghuni kos, tapi tidak dihiraukannya,” ujarnya.

Karena tidak memiliki kewenangan dalam melakukan tindakan, dirinya meminta kepada Satpol-PP agar lebih tegas dalam melakukan penindakan. “Hanya Satpol-PP yang bisa menindak, kalau kami tidak bisa,” katanya.

Sementara itu, pemilik kos Fernando beralasan membebaskan kos-kosan dimaksudkan agar banyak yang berminat menjadi penghuni. Sebab, jika kos hanya dikhususkan untuk pria atau wanita tidak akan menjual. “Banyak saingan kos-kosan, kalau hanya dikhususkan untuk pria atau wanita saja banyak yang tidak minat,” singkatnya. (adm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *