Setelah Dibebaskan Bersyarat, ini yang Dilakukan Mantan Sekda Banjarbaru DR Syahriani

Waktu Baca : 4 menit
Mantan Sekda Kota Banjarbaru DR Syahriani Syahran akhirnya bebas setelah menjalani proses masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin, Rabu 31 Agustus 2016.  Ia terseret kasus pengadaan lahan Bandara Syamsudin Noor semasa menjabat jadi Sekda Kota Banjarbaru atau Ketua Tim Pengadaan Tanah untuk pengembangan Bandara.

BANJARBARUKLIK.COM – Mantan Sekda Kota Banjarbaru DR Syahriani Syahran akhirnya bebas setelah menjalani proses masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin, Rabu 31 Agustus 2016.  Ia terseret kasus pengadaan lahan Bandara Syamsudin Noor semasa menjabat jadi Sekda Kota Banjarbaru atau Ketua Tim Pengadaan Tanah untuk pengembangan Bandara.


Meski sudah menghirup udara bebas, masih ada yang diperjuangkan dan saat ini sedang ia lakukan pasca bebas bersyarat dari Lapas Teluk Dalam.  Yakni mengembalikan status jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu upayanya ialah dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK), guna membuktikan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus pengadaan lahan Bandara Syamsudin Noor yang menjeratnya.

Dikutip dari laman kalsel.prokal.co, saat ditemui di kediamannya di Jalan A Yani Km 29 Guntung Manggis, Banjarbaru, Jumat 2 September 2016, wajah Syahrani terlihat sumringah. Rasa bahagianya kembali berkumpul dengan keluarga tak dapat ditutupi. “Ya senang bisa kembali ke keluarga, setelah 20 bulan di tahan,” kata Syahrani.

Read More

Ia menuturkan, beberapa hari merasakan udara bebas kegiatan yang dilakukan ialah berziarah ke makam orangtuanya. “Hari ini (kemarin) mau ke Makassar, ziarah ke makam mertua. Setelah kemarin sudah ke makam orangtua,” ujarnya.

Selain berziarah ke makam-makam, tentu saja dengan kebebasannya ia juga mulai memproses status PNS nya. Sebab, ia yakin memiliki peluang untuk kembali menjabat sebagai PNS. “PK sudah saya ajukan, mudah-mudahan dikabulkan,” katanya.

Syahrani menuturkan, keyakinannya bisa kembali ke pemerintahan Banjarbaru bukan tanpa alasan. Sebab, berdasarkan PP nomor 32 tahun 1979 seorang PNS yang diancam hukuman maksimal empat tahun dapat diaktifkan kembali sebagai PNS, setelah selesai menjalani masa hukuman. “Ini pernah terjadi di Banjarbaru, ada seorang guru status PNS-nya diaktifkan kembali. Setelah menjalani masa tahan,” tuturnya.

Meski PP nomor 32 tahun 1979, sekarang telah diganti oleh UU ASN Nomor 5 tahun 2014. Menurutnya PP nomor 32 tahun 1979 hingga kini masih berlaku, karena UU ASN baru diterapkan pada tahun 2014 dan masih dalam proses transisi hingga bulan Desember nanti. “Masa transisi aturan itu selama dua tahun, jadi pemerintah masih dapat menerapkan PP yang lama,” ujarnya.

Selain masalah aturan, masih ada pertimbangan Pemko Banjarbaru untuk mengaktifkan kembali status PNS nya. Yaitu putusan hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, yang menyatakan bahwa di dalam kasusnya tidak mengakibatkan adanya kerugian negara.

“Saya dianggap tidak merugikan negara, semua aset yang disita seperti rumah dan mobil telah dikembalikan ke saya. Kalau tidak merugikan berarti ‘kan saya tidak korupsi,” ungkap Syahrani.

Namun, ia mengaku pasrah jika pada akhirnya harus dicopot sebagai PNS. Sebab, semua keputusan ada di tangan Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani. “Keputusan pemimpin daerah tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Kalsel M Thamrin menuturkan, kewenangan untuk mengangkat maupun memberhentikan pegawai menjadi kewenangan pembinan kepegawaian di daerah masing-masing. “Semua menjadi kewenangan di daerah,” katanya.

Ketika diminta menjelaskan tentang pemberhentian PNS jika terjerat kasus pidana, Ia menjelaskan ada dua pasal yang mengaturnya. Saat ini pemerintah telah menerapkan UU ASN Nomor 5 tahun 2014 pasal 87 dan 88.

Ia menyebutkan, di pasal 87 ayat 4 poin (a) tertulis bahwa seorang PNS dapat diberhentikan secara definitif jika melakukan penyelewengan terhadap dasar negara.

Kemudian di poin (b) tertulis, PNS dapat diberhentikan tidak hormat jika mendapatkan hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. “Atau melakukan tindak pidana kejahatan berhubungan dengan jabatan,” ujarnya.

Sedangkan, di dalam pasal 88 mengatur tentang pemberhentian PNS dengan sementara. Itu dikarenakan status kasusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap. “Itu bisa jadi kasusnya masih dalam persidangan, atau belum sidang tapi sudah ditahan,” tambah Thamrin.  (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *