Pakai DJ, Bukan Cafe Lagi Namanya, Tapi….

Waktu Baca : 2 menit
Bisnis cafe dan tempat hiburan semakin menjamur di kota Idaman Banjarbaru. Kota yang sempat dijuluki sebagai Kota Pendidikan ini belakangan tak ubahnya seperti kota hiburan.  Mungkin memang tak ada yang salah dengan fenomena itu. Tapi menjadi runyam ketika cafe menyediakan hiburan melebihi batas perizinannya.



BANJARBARUKLIK.COM – Bisnis cafe dan tempat hiburan semakin menjamur di kota Idaman Banjarbaru. Kota yang sempat dijuluki sebagai Kota Pendidikan ini belakangan tak ubahnya seperti kota hiburan.  Mungkin memang tak ada yang salah dengan fenomena itu. Tapi menjadi runyam ketika cafe menyediakan hiburan melebihi batas perizinannya.

Read More

Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Muhammad Ihsan mengkritik longgarnya pengawasan cafe. Apalagi jika cafe itu menyediakan fasilitas hiburan yang sangat mencolok. Seperti ruang karaoke atau bahkan penampilan disc jockey (DJ).

Dalam Perda No 14 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, cafe berarti tempat kongkow yang menyediakan minum dan makanan. “Hiburan boleh, tapi sebatas memutar musik atau penampilan band akustik,” ujarnya, seperti dikutip dari Radar Banjarmasin, akhir Oktober 2016.


Ihsan kebetulan ketua pansus yang membidani kelahiran perda tersebut. “Kalau sudah pakai disc jockey, akhirnya malah mirip THM (tempat hiburan malam atau diskotek). Sudah pasti tidak boleh,” imbuh politisi Partai Hanura tersebut.

Dijelaskannya, pengawasan perda melekat pada instansi teknis. Seperti Dinas Pariwisata dan Satpol PP. Kedua instansi inilah yang diharapkan dewan untuk bergerak mengawasi. “Dewan akan bantu menekan,” tukasnya.

Perda No 14 juga mengatur penjatuhan sanksi. Dari sekadar teguran berupa surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha bagi cafe yang membandel. “Jangan ragu, kalau nakal cabut saja izin cafenya,” tegasnya.

Perda ini terbilang baru. Ia hasil revisi dari perda lama. Revisi menyerap aspirasi masyarakat. Seperti aturan jarak batas cafe sejauh 300 meter dari tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan kantor pemerintahan.  (adm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *