WAJIB TAHU.. Begini Prosedur Razia Kendaraan Bermotor yang Benar

Waktu Baca : 2 menit
Operasi Simpatik 2017 yang digelar serentak di seluruh Indonesia masih akan berlangsung hingga 21 Maret nanti. Bagi anda pengendara, wajib mengetahui bagaimana sebenarnya prosedur yang harus dilakukan Polisi saat merazia kendaraan bermotor. Anda berhak melaporkan oknum anggota kepolisian yang melakukan razia tanpa prosedur yang benar.



BANJARBARUKLIK.COMOperasi Simpatik 2017 yang digelar serentak di seluruh Indonesia masih akan berlangsung hingga 21 Maret nanti. Bagi anda pengendara, wajib mengetahui bagaimana sebenarnya prosedur yang harus dilakukan Polisi saat merazia kendaraan bermotor. Anda berhak melaporkan oknum anggota kepolisian yang melakukan razia tanpa prosedur yang benar.

Read More

Dikutip dari laman ntmcpolri.info, Jumat 10 Maret 2017, pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:

  1. Alasan dan jenis pemeriksaan.
  2. Waktu pemeriksaan.
  3. Tempat pemeriksaan.
  4. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
  5. Daftar petugas pemeriksa.
  6. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.


Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.  (adm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *