Bukan Muhrim Tapi Berduaan di Kamar Kos Banjarbaru Siang Bolong

Waktu Baca : 2 menit
Seorang wanita berinisial SM (31) tak bisa berkutik, ketika pintu kamar kosnya di Banjarbaru diketuk oleh anggota Satpol-PP Banjarbaru, Senin 18 September 2019.  Ia tertangkap basah sedang berduaan dengan pria MH (34) yang bukan muhrimnya di dalam kamar siang bolong.
Foto via Radar Banjarmasin



BANJARBARUKLIK.COM – Seorang wanita berinisial SM (31) tak bisa berkutik, ketika pintu kamar kosnya di Banjarbaru diketuk oleh anggota Satpol-PP Banjarbaru, Senin 18 September 2019.  Ia tertangkap basah sedang berduaan dengan pria MH (34) yang bukan muhrimnya di dalam kamar siang bolong.

Read More

SM dan MH pun pasrah saat digiring ke kantor Satpol-PP Banjarbaru untuk diperiksa lebih lanjut. Selain mereka, di kos-kosan Orange di Jalan Gotong Royong III, Kelurahan Mentaos tersebut, anggota juga mengamankan satu pasangan lain yang diketahui bukan muhrim, sedang berada di satu kamar. Yaitu, MD (26) dan ZD (25).

Dua pasangan itu sama-sama menampik jika disebut sedang berbuat mesum. SH dan MH mengaku sudah menikah siri, sedangkan MD dan ZD mengaku baru masuk kamar dan tidak melakukan apa-apa.

Saat interogasi anggota, SH mengungkapkan, suami sirinya MH baru datang lima hari yang lalu dari Bondowoso. Dia mengaku, mereka menikah siri karena MH sudah memiliki istri dan anak di kampungnya.

“Saya tahu dia punya istri, maka dari itu kami nikah di bawah tangan,” ungkapnya seperti dilansir Radar Banjarmasin.

Sementara itu, pasangan lainnya MD mengaku mendatangi ZD ke kos, lantaran perempuan yang berstatus mantan istrinya tersebut sedang sakit. “Saya baru datang, minum pun belum. Eh Satpol-PP datang,” katanya.

Meski begitu, Kasi Opda Satpol-PP Banjarbaru, Yanto Hidayat tak mau langsung percaya dengan alasan kedua pasangan itu. “Ada yang mengaku menikah siri, tapi mereka tidak dapat menunjukkan surat-suratnya,” ujarnya.

Sedangkan, MD dan ZD yang mengaku tidak melakukan apa-apa. Menurutnya, tetap harus diberi sanksi. Sebab, melanggar Perda nomor 1 tahun 2013 tentang izin usaha rumah kos.

“Di Perda itu, ada pasal yang berbunyi dilarang berada di satu kamar jika berlainan jenis dan bukan muhrim. Jadi, walaupun tak melakukan apa-apa, mereka berada di dalam kamar berduaan,” jelasnya.

Untuk proses selanjutnya, kedua pasangan itu bakal diusir dari kos. Kemudian didata, setelah itu diberi sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku.  (adm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *