Babak Baru, Suami Istri Jadi Terdakwa Dugaan Korupsi Parkir Pasar Ulin Raya

Waktu Baca : 2 menit
Kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir Pasar Ulin Raya akhirnya memasuki babak baru.  Sepasang suami istri ditetapkan sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi parkir Pasar Ulin Raya Banjarbaru.



BANJARBARUKLIK.COM
– Kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir Pasar Ulin Raya akhirnya memasuki babak baru.  Sepasang suami istri ditetapkan sebagai terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi parkir Pasar Ulin Raya Banjarbaru.  

Read More

Keduanya adalah Direktur CV Nadya Parkatama, Rina Lestari Arimbi dan Manajer Operasional CV Nadya Parkatama, Sofyan Arifin yang memiliki wewenang mengelola parkir pasar Ulin Raya kala itu.

Berita Terkait :
Jaksa Menyebut Negara Dirugikan Rp800 Juta, Data Parkir Pasar Ulin Raya Diduga Dipalsukan
Kasus Parkir Ulin Raya, Kejari Sebut Inisial R

Dilansir harian Radar Banjarmasin, Rabu (11/10/17) Kepala Kejari Banjarbaru Ferizal mengatakan, para tersangka saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Usai, berkas kasusnya dinyatakan P21 pada awal Agustus tadi.  Sementara untuk kepentingan persidangan, kedua tersangka ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Sebelumnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran menunggak retribusi parkir kepada Pemkot Banjarbaru. Ditenggarai ada yang tidak beres, Kejari Banjarbaru melakukan penyelidikan sejak awal 2016. Hasilnya, dari perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel, negara dirugikan mencapai Rp1,06 miliar retribusi parkir yang tidak disetorkan ke kas negara. (red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *