Mau Jualan di Taman Van Der Pijl Banjarbaru ? ini Syaratnya

Waktu Baca : 2 menit
Taman Van Der Pijl Banjarbaru punya daya tarik tersendiri. Potensi inilah yang dilirik banyak pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di ruang terbuka hijau ini. Akan tetapi, tidak semua pedagang bisa sembarang berjualan di lokasi ini. Ada syarat yang harus dipenuhi.



BANJARBARUKLIK.COM
– Taman Van Der Pijl Banjarbaru punya daya tarik tersendiri. Potensi inilah yang dilirik banyak pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di ruang terbuka hijau ini. Akan tetapi, tidak semua pedagang bisa sembarang berjualan di lokasi ini. Ada syarat yang harus dipenuhi.

Read More

Sebab, Pemerintah Kota Banjarbaru melarang PKL menggelar lapak dagangannya di area taman Van Der Pijl kecuali ia adalah anggota keluarga Wahana Banjarbaru Ceria (WBC).

WBC adalah pihak ketiga yang memiliki hak sewa pemanfaatan taman Van Der Pijl untuk berjualan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru.

Sarifuddin, Koordinator WBC kepada sejumlah awak media mengungkapkan, sekarang memang ada kebijakan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman yang membolehkan PKL berjualan di taman Van Der Pijl selama ia anggota WBC dan membayar iuran kebersihan.

Kebijakan tak tertulis itu untuk 15 PKL anggota WBC. Mereka diperbolehkan berjualan selama tidak mengganggu wahana.

Jainah Muchran, Kasi Pertamanan Disperkim Kota Banjarbaru mengakui ada permintaan dari WBC untuk membolehkan anggota keluarganya ikut berjualan di taman Van Der Pijl. Pihaknya kemudian menyetujui lantaran WBC dianggap pihak yang telah menyewa taman.

Hanya saja, persetujuan itupun dengan syarat yang diperbolehkan hanya 11 atau 15 PKL saja. Tidak boleh berjualan di atas trotoar, serta wajib menjaga kebersihan taman. (adm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *