Izin Karaoke Mati 2016, Begini Kata Satpol PP

Waktu Baca : 2 menit
Ramai jadi perbincangan di jagad maya, Satpol PP Kota Banjarbaru bakal mengambil tindak tegas soal izin dua karaoke yang mati sejak 2016. Kabid Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Banjarbaru, M Bahrain mengatakan, pengelola karaoke Ramona dan Fajar sudah dipanggil dan diberikan teguran pertama.



BANJARBARUKLIK.COM
– Ramai jadi perbincangan di jagad maya, Satpol PP Kota Banjarbaru bakal mengambil tindak tegas soal izin dua karaoke yang mati sejak 2016. Kabid Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Banjarbaru, M Bahrain mengatakan, pengelola karaoke Ramona dan Fajar sudah dipanggil dan diberikan teguran pertama.

Read More

Dua tempat hiburan malam di Jl Trikora itu kata pria hoby memancing ini akan diberikan teguran sampai tiga kali. “Jika sampai tiga kali teguran pengelola tidak memperpanjang izin, terpaksa kita tutup operasi karaoke itu,” kata Bahrain seperti dilansir Radar Banjarmasin, Jumat, 3 November 2017.

Lantas mengapa sampai sekarang dua karaoke itu masih beroperasi, padahal izinnya sudah mati sejak 2016 ? Soal ini kata Bahrain dua karaoke itu memang sempat beberapa kali mengajukan permohonan perpanjangan izin setiap tahunnya. Namun permohonan itu selalu ditolak oleh pihak perizinan lantaran bermasalah.

Karaoke Fajar misalnya, izinnya tidak bisa lagi diperpanjang karena sudah mendapatkan tiga kali surat peringatan. Surat peringatan diberikan karena mereka melakukan pelanggaran.

Sementara Ramona izinnya tidak bisa diperpanjang lantaran pemiliknya telah meninggal dunia. Izinnya tidak bisa dibalik nama, sehingga rekomendasi perpanjangan izin ditolak.

Meski yakin keduanya tidak mampu memperpanjang izin, Satpol PP Banjarbaru tidak mau gegabah melakukan penutupan. Sebab kata dia, proses ini harus sesuai SOP, teguran dulu sebanyak tiga kali. Baru kemudian ditutup. (adm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *