Nakal Banget, Tiga Karaoke di Banjarbaru Sampai Diganjar Surat Peringatan Empat Kali

Waktu Baca : 3 menit
Pengusaha karaoke di Banjarbaru ini benar-benar kelewatan. Sudah tahu izin usahanya habis, masih saja nekat beroperasi. Parahnya lagi, Satpol PP bahkan sudah mengganjar mereka dengan empat kali surat peringatan. Nakal banget coy.



BANJARBARUKLIK.COM – Pengusaha karaoke di Banjarbaru ini benar-benar kelewatan. Sudah tahu izin usahanya habis, masih saja nekat beroperasi. Parahnya lagi, Satpol PP bahkan sudah mengganjar mereka dengan empat kali surat peringatan. Nakal banget coy.

Read More

Anggota PPNS Satpol PP Kota Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan tiga karaoke yang diberikan SP adalah Happy Song Ramona, Karaoke Jelita dan karaoke Quen.

Usai diberikan peringatan, dua pengelola karaoke yaitu dari Jelita dan Quen, Selasa (28/11/2017), datang ke Satpol PP Banjarbaru menyerahkan surat perjanjian tidak akan beroperasi sebelum izin diperpanjang. “Karaoke Jelita izinnya habis sejak 2016, sedangkan Quen bulan Agustus 2017,” ungkapnya.

Meski begitu, Yanto mengungkapkan pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Sebab, bisa jadi kedua karaoke itu beroperasi secara diam-diam. “Masyarakat juga ikut mengawasi, mereka akan lapor ke kami kalau karaoke itu buka,” ungkapnya.

Baca juga: KEBAL..! Sejak 2016 Izin Karaoke ini Mati, Sampai Sekarang Tetap Beroperasi


Untuk Happy Song Ramona, dia meyakini karaoke yang beralamat di Jalan Trikora tersebut akan tetap beroperasi hingga mendapatkan SP ketiga atau penutupan secara paksa. Sebab, perizinan mereka yang sudah habis sejak 2016 tidak akan bisa diperpanjang lantaran pemiliknya telah meninggal dunia.

“Ini berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga. Bila pemilik usaha karaoke meninggal dunia, maka izinnya tidak bisa diperpanjang,” pungkas Yanto.

Sebelumnya Ramai jadi perbincangan di jagad maya, Satpol PP Kota Banjarbaru bakal mengambil tindak tegas soal izin dua karaoke yang mati sejak 2016. Kabid Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Banjarbaru, M Bahrain mengatakan, pengelola karaoke Ramona dan Fajar sudah dipanggil dan diberikan teguran pertama.


Dua tempat hiburan malam di Jl Trikora itu kata pria hoby memancing ini akan diberikan teguran sampai tiga kali. “Jika sampai tiga kali teguran pengelola tidak memperpanjang izin, terpaksa kita tutup operasi karaoke itu,” kata Bahrain seperti dilansir Radar Banjarmasin, Jumat, 3 November 2017.

Baca Juga : Izin Karaoke Mati 2016, Begini Kata Satpol PP

Lantas mengapa sampai sekarang dua karaoke itu masih beroperasi, padahal izinnya sudah mati sejak 2016 ? Soal ini kata Bahrain dua karaoke itu memang sempat beberapa kali mengajukan permohonan perpanjangan izin setiap tahunnya. Namun permohonan itu selalu ditolak oleh pihak perizinan lantaran bermasalah.

Karaoke Fajar misalnya, izinnya tidak bisa lagi diperpanjang karena sudah mendapatkan tiga kali surat peringatan. Surat peringatan diberikan karena mereka melakukan pelanggaran.

Sementara Ramona izinnya tidak bisa diperpanjang lantaran pemiliknya telah meninggal dunia. Izinnya tidak bisa dibalik nama, sehingga rekomendasi perpanjangan izin ditolak.  (adm)


 Berita tentang Karaoke Banjarbaru : 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *