Cara Mendaftar CPNS 2018 di Situs Resmi sscn.bkn.go.id, Berikut Persyaratan dan Panduannya

Waktu Baca : 6 menit
Situs resmi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) https://sscn.bkn.go.id/ kembali diaktifkan pada pukul 13.00 WIB, Rabu (19/9/2018).

BanjarbaruKlik – Situs resmi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) https://sscn.bkn.go.id/ kembali diaktifkan pada pukul 13.00 WIB, Rabu (19/9/2018). 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Moh Ridwan seperti dilansir dari tibunenews.com mengatakan dalam awal pembukaan portal https://sscn.bkn.go.id/, pelamar diimbau mendalami dan mencermati informasi-informasi mengenai syarat dan formasi jabatan yang sudah tertera.

“Jadwal waktu pendaftaran akan segera disampaikan kepada publik setelah BKN menerima data formasi lengkap dari Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang membuka rekruitmen CPNS,” ujar Ridwan saat siaran pers, Selasa (18/9/2018).

Read More

BKN sendiri memastikan bahwa pada Rabu (19/9) pihaknya hanya mengaktifkan situs resmi https://sscn.bkn.go.id bukan memulai pendaftaran CPNS. Kepala Bagian Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Yudhantoro Bayu Wiratmoko menjelaskan bahwa pendaftaran belum dibuka pada tanggal 19 September 2018 tersebut.

“Jadi tanggal 19 September 2018 itu belum pendaftaran, tapi pengumuman alur, formasi, lowongan jabatan hingga persyaratan, untuk pendaftaran akan diumumkan lebih lanjut,” ujarnya.

Bayu menegaskan kembali, jika semua pengumuman akan tersedia di situs resmi tersebut. “Jadi besok baru diumumkan secara detail kebutuhan CPNS tiap instansi dan daerah baru nanti diberitahu kapan waktunya mendaftar,” ucapnya.

Informasi yang ditampilkan hari ini pada laman resmi hanya formasi dan persyaratan setiap Kementerian, Lembaga atau Daerah. Terkait pembukaan penerimaan melalui situs SSCN, akan diumumkan kemudian.

CPNS tahun ini akan dibuka untuk 238.015 formasi, terbagi menjadi 51.271 formasi instansi pusat dan 186.744 formasi instansi daerah. Sebanyak 24.817 merupakan formasi jabatan inti dari pelamar umum. 12.000 formasi diantaranya adalah guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten atau kota.

Formasi dosen Kemenristek Dikti (Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi) dan Kementerian Agama sebanyak 14.454.

Lalu, di instansi pemerintah daerah terdiri dari 88.000 formasi guru kelas dan mata pelajaran dan 8.000 formasi guru agama.

Tak hanya itu, sebanyak 60.315 untuk formasi tenaga kesehatan, seperti dokter umum, dokter gigi, dan tenaga medis atau para medis. Sedangkan, 30.429 formasi tenaga teknis yang diisi dari pelamar umum.

Persyaratan CPNS

Situs resmi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) https://sscn.bkn.go.id/ kembali diaktifkan pada pukul 13.00 WIB, Rabu (19/9/2018).




Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi seorang PNS, sesuai Pasal 23 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.  Persyaratan dasar tersebut adalah sebagai berikut, seperti diambil dari situs Setkab.go.id:

1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar.  Terkait dengan batas umur ini, dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yakni berusia paling tinggi 40 tahun.

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Lalu apakah masih ada persyaratan lain?



10.  Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementrian, Lembaga, atau Daerah.

“Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Senin (17/9/2018).

Cara Mendaftar CPNS


Situs resmi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) https://sscn.bkn.go.id/ kembali diaktifkan pada pukul 13.00 WIB, Rabu (19/9/2018).



Sebelum memulai pendaftaran, calon pelamar diminta untuk membuat akun Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).  Berikut langkah untuk membuat akun SSCN.

1. Akses portal pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id.

2. Pilih menu Registrasi

3. Isi alamat email aktif, password akun portal SSCN, dan CAPTCHA.

4. Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

5. Unggah pas foto size minimal 120 kb, dan max 200 kb.

6. Cetak kartu informasi akun SSCN 2018.

7.  Setelah proses pembuatan akun, tahap selanjutnya adalah cetak kartu pendaftaran hingga verifikasi.  


8.  Nantinya, di portal tersebut informasi perihal instansi yang membuka lowongan, formasi, jabatan, hingga persyaratan CPNS 2018 akan benar-benar disampaikan.

9.  Calon pelamar pun akan segera dapat melakukan pengunggahan berkas dan juga foto.  Foto menjadi salah satu persyaratan yang kemungkinan besar akan diunggah di portal sscn.bkn.go.id. 

Sama seperti penerimaan CPNS sebelumnya, tahun ini syarat foto yang bisa diunggah tampaknya tak jauh berbeda.  Peserta biasanya akan diminta untuk mengunggah pas foto dengan latar belakang berwarna merah.  Pastikan tampil rapi dan formal di dalam foto.  Ketika diunggah, pasikan untuk pas foto berwarna maksimal berukuran 200 KB.   Jika melebihi itu, kemungkinan besar foto akan mengalami gagal unggah.

10.  Selain foto, hal penting lainnya yang perlu menjadi perhatian adalah persyaratan dokumen atau berkas yang akan diunggah.  Coba cek dahulu apakah ukuran file dan foto yang kalian unggah telah sesuai dengan persyaratan.   


Pastikan ukuran file untuk dokumen yang akan diupload tidak melebihi 300 KB.  Selain itu, pastikan mengunggah file dengan format PDF.  Pasalnya, jika format yang diunggah selain PDF, maka secara otomatis akan muncul notifikasi gagal unggah.  Seluruh berkas yang diunggah pun merupakan hasil scan sebelum diformat ke PDF.



Dokumen CPNS yang Disiapkan




Situs resmi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) https://sscn.bkn.go.id/ kembali diaktifkan pada pukul 13.00 WIB, Rabu (19/9/2018).


Mengacu pada pendaftaran CPNS sebelumnya, berikut dokumen yang harus dipersiapkan:

1. Untuk S1/ tenaga profesional

– Fotokopi KTP
– Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
– Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
– Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

2. Lulusan D III dan SMA/sederajat

– Materai Rp 6.000
– Fotokopi KTP
– Fotokopi ijazah/STTB
– Fotokopi ijazah SD
– Fotokopi ijazah SLTP
– Fotokopi ijazah SLTA.

Persiapan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran CPNS 2018 sangat penting dan perlu diperhatikan.   Pasalnya, tahapan tes pertama yang harus dihadapi oleh pendaftar adalah tes administrasi.  Jika tes administrasi dinyatakan lolos, baru pendaftar bisa melanjutkan ke tahapan seleksi selanjutnya.  (adm)

Referensi : http://banjarmasin.tribunnews.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *