Pantas Saja Gas 3 Kg Langka, ini Ternyata Penyebabnya

Waktu Baca : 2 menit
Kelangkaan gas elpiji 3 kg belakangan terakhir ternyata tak lepas dari aksi curang sejumlah oknum pengoplos gas. Modusnya mereka memindahkan isi gas tabung bersubsidi dari ukuran 3 kg ke dalam tabung non subsidi 12 kg.

BanjarbaruKlik.com – Kelangkaan gas elpiji 3 kg belakangan terakhir ternyata tak lepas dari aksi curang sejumlah oknum pengoplos gas. Modusnya mereka memindahkan isi gas tabung bersubsidi dari ukuran 3 kg ke dalam tabung non subsidi 12 kg.

Praktek curang oknum warga ini dilakukan di sebuah rumah di Komplek Berangas Permata Indah Blok 35 D RT 20 RW 01 Kelurahan Berangas Timur, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

Read More

Aksi curang ini berhasil diungkap Polda Kalsel melalui Subdit 1 Ditreskrimsus dengan menggerebek tempat pengoplos gas milik Syaifullah, Selasa (18/9/2018).

Dari penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti 5 tabung gas 12 kg dalam kondisi terisi, 6 tabung gas 12 kg kosong, 23 tabung gas 3 kg berisi penuh dan 18 tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong.

Selain itu, petugas juga menemukan pipa penyuling yang diduga digunakan untuk memindahkan gas dari tabung bersubsidi ke dalam tabung non subsidi beserta puluhan segel dan katup tabung gas.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani dalam jumpa perssnya di Lapangan Kantor Gubernur Kalsel, Rabu (19/9/2018) kepada media mengatakan, pengungkapan praktik nakal pengoplos gas subsidi menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam mengawal stabilitas harga gas.

“Tapi kami juga punya keterbatasan, jadi perlu ada bantuan dari masyarakat agar melapor apabila menemui ada praktik kecurangan. Sebab, praktik curang ini yang membuat elpiji langka,” katanya.

Dia mengungkapkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Atau, pasal 30 jo pasal 32 ayat 2 UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.


“Dengan pasal-pasal itu, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (adm)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *