Merokok di Tempat ini di Kota Banjarbaru, Siap-siap Dirazia

Waktu Baca : 2 menit
Mulai hari ini, Pemerintah Kota Banjarbaru memperketat Perda kawasan tanpa asap rokok tak hanya di gedung fasilitas publik, namun juga di angkutan umum.



BanjarbaruKlik.Com
– Mulai hari ini, Pemerintah Kota Banjarbaru memperketat Perda kawasan tanpa asap rokok tak hanya di gedung fasilitas publik, namun juga di angkutan umum.

Read More

Pemerintah melarang sopir dan penumpang angkutan umum merokok. Ini berlaku bagi angkutan umum yang beroperasi di Kota Banjarbaru.

Sejak diterapkan pada 8 Agustus 2018, Perda No 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini cukup memiliki taring.

Pemerintah pun menyediakan area terbatas untuk mereka yang ingin merokok di lingkungan kantor Walikota Banjarbaru. Tidak dibenarkan lagi merokok di ruang kerja dan ruang-ruang yang seharusnya bebas asap rokok.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Ahmad Yanie Makkie dalam keterangannya kepada awak media, kemarin (8/2/2019) melarang aktivitas merokok di angkutan umum.

“Kita sudah pasang stiker larangan merokok di semua angkutan umum. Hari ini ada 63 armada yang kita data,” ujarnya.


Lantas tempat-tempat mana saja sebenarnya yang tak boleh ada asap rokok ? Dalam Perda No.12 Tahun 2017 disebutkan secara jelas tempat-tempat berikut ini adalah kawasan tanpa asap rokok:

1. Fasilitas pelayanan kesehatan
2. Tempat proses belajar mengajar
3. Tempat anak bermain
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
6. Tempat kerja
7. Tempat umum, dan
8. Tempat lain yang ditetapkan

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *