Mengurus Paspor Agar Tidak Ditolak Imigrasi Lengkap dengan Biaya dan Persyaratannya

Waktu Baca : 6 menit
Salah seorang pemohon paspor asal Banjarbaru dibuat kecele. Niatnya mau membuat paspor harus tertunda lantaran sempat ditolak oleh Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin di Landasan Ulin Banjarbaru beberapa waktu lalu.

Banjarbaru Klik – Salah seorang pemohon paspor asal Banjarbaru dibuat kecele. Niatnya mau membuat paspor harus tertunda lantaran sempat ditolak oleh Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin di Landasan Ulin Banjarbaru beberapa waktu lalu.

Dari penuturan pemohon yang tidak berkenan identitasnya dikorankan ini, saat itu telah membawa seluruh dokumen. Namun ketinggalan dokumen asli yang diminta.

Read More

Alhasil, ia pun harus balik kanan dari tempat pelayanan paspor lantaran tidak memenuhi persyaratan. 


“Saya tidak begitu tahu bahwa harus ada dokumen asli. Jadi saat itu langsung datang saja ke Kantor Imigrasi,” kisahnya  seperti dikutip dari Radar Banjarmasin, Rabu 13/3/2019.

Dari infonya, dikatakan saat itu petugas meminta agar dirinya kembali datang dengan persyaratan yang lengkap. “Beberapa hari lagi balik kembali mengumpul berkas tersebut,” tambahnya.

Memang selain cerita salah satu pemohon ini. Disebut-sebut beberapa pemohon paspor lainnya juga ada yang harus balik kanan. Alasannya tidak jauh beda. Dokumen persyaratan tidak lengkap.

Bahkan dari informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin. Dalam seharinya, ada sampai lima pemohon yang “gagal” berurusan. Lantaran persyaratan tidak lengkap.

Terkait ini, Radar Banjarmasin coba mengkonfirmasi pihak Kantor Imigrasi. Memang hal ini tak ditampik oleh pihak Kantor Imigrasi. Bahkan dikatakan sehari sampai menyentuh 5-10 penolakan.

“Masih banyak masyarakat yang tidak tahu secara lengkap soal persyaratan permohonan paspor. Akhirnya sempat ditolak,” kata Kasi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Banjarmasin, Adityo Agung Nugroho.

Memang kata Adityo, paling dominan pemohon yang datang ditolak lantaran ketinggalan membawa dokumen asli. Alhasil harus kembali lagi di lain hari. Makanya ia pun juga memberikan penjelasan agar para calon pemohon untuk menggali informasi terlebih dahulu sebelum menyambangi kantor imigrasi.

“Kasihan kan pemohon kalau dari daerah yang jauh. Jadi untuk informasi seputar imigrasi termasuk paspor bisa lewat media sosial. Lewat layanan WhatsApp juga bisa, silakan dihubungi di nomor 081256559196,” pesannya.

Layanan chat via WA sendiri katanya selama 24 jam penuh. Bahkan Sabtu-Minggu juga aktif. “Silahkan tanya informasi via layanan tersebut. Terkait keluhan juga bisa disampaikan,” sambungnya

Melalui koran ini sekaligus mengkonfirmasi soal keluhan tersebut. Adityo juga menyebut kalau ada beberapa media sosial yang juga bisa diakses untuk memperoleh informasi.

“Misalnya facebook dengan akun Kantor Imigrasi Banjarmasin. Untuk twitter di akun @imigrasibjm_, instagram di akun Kanimbanjarmasin, lalu website di www.imigrasibanjarmasin.org. Jadi kita berharap pemohon bisa mengunjungi lewat situ kalau belum paham,” pungkasnya.

Biaya Pembuatan Paspor dan Visa


Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 2015, biaya pembuatan paspor pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai berikut.

A.  Paspor Biasa

  • Paspor biasa 48 halaman untuk Warga Negara Indonesia per Buku Rp300.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per Buku Rp600,000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per Buku Rp300.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman untuk Warga Negara Indonesia per Buku Rp100.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per Buku Rp200.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per Buku Rp100.000,-
  • Jasa penerbitan paspor berbasis biometrik per Buku Rp55.000,-

B  Visa

  • Visa Kunjungan Per Orang USD50.00
  • Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan di Hitung Per Tahun Per Orang USD 10.00
  • Visa Kunjungan Saat Kedatangan Masa Berlaku 7 Hari Khusus pada Kawasan
  • Ekonomi Khusus (KEK) Per Orang USD15.00
  • Visa Kunjungan Saat Kedatangan Masa Berlaku 30 Hari per Orang USD35.00


Persyaratan dan Berkah yang Harus Disiapkan


A. WNI Berdomisili di Indonesia


    1.  Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
  • kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
  • kartu keluarga;
  • akta kelahiran, atau akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah, atau surat baptis;
  • surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

   2.  Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat :Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

  • nama;
  • tanggal lahir;
  • tempat lahir; dan
  • nama orang tua 


B. Anak WNI Berdomisili di Indonesia


Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
  • Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran atau surat baptis
  • Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa


C. Calon TKI Domisili Indonesia


1.  Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

2.  Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
  • Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

3.  Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat:Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

  • Nama;
  • Tanggal lahir;
  • Tempat lahir; dan
  • Nama orang tua.


D. WNI Domisili Luar Indonesia 


Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
  • Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan
  • Paspor biasa lama.


E. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia 


Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:
  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *