Tiga Caleg Banjarbaru Dicoret KPU

Waktu Baca : 2 menit
Tiga orang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Banjarbaru 2019 dicoret dari daftar calon tetap (DCT. Dua Caleg berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan satu lagi dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Banjarbaru Klik – Tiga orang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Banjarbaru 2019 dicoret dari daftar calon tetap (DCT. Dua Caleg berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan satu lagi dari Partai Golongan Karya (Golkar).

Ketua KPU Banjarbaru seperti dilansir Banjarmasin Post, Kamis 28/3/2019 mengatakan dua Caleg dari PKS Kota Banjarbaru yang dicoret ini adalah Muhammad Andry Maulana Amir dari Dapil satu, dan Dwi Lestari dari daerah pemilihan (Dapil) empat.

Read More

Keduanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2019 lantaran memilih menjadi PNS.

“Keduanya sudah dicoret dari DCT karena memilih jadi PNS,” katanya.

Sementara satu Caleg dari Partai Golkar Banjarbaru yang dicoret lantaran surat keputusan terkait kasus tindak pidana pelanggaran Pemilu Legislatif 2019 sudah resmi ditandatangani.

“Caleg bersangkutan resmi dicoret dari DCT. Namun karena surat suara sudah terlanjur dicetak, nama yang bersangkutan masih ada di surat suara,” katanya. Perihal pencoretan DCT ini kata dia akan disosialisasikan kepada masyarakat.

Ketua DPD Golkar Kota Banjarbaru AR Iwansyah mengatakan sudah mengetahui pencoretan calegnya dari CT.

Pihaknya kata Iwansyah tetap taat dengan aturan yang berlaku serta tidak akan mempermasalahkan proses itu. Iwansyah tetap optimis suara untuk Pilpres dan Pileg 2019 di Kota Banjarbaru tidak terganggu dan tetap bisa meraih suara maksimal.

Eksekusi tindak pidana pelanggaran Pemilu Legislatif 2019 dari Caleg Golkar sendiri sudah dilaksanakan sejak Jumat 22/3/2019.

Jaksa penuntut umum, Budi Muklis mengatakan putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru, bahkan hukumannya diperberat.

Hukuman Caleg yang sebelumnya 3 bulan menjadi enam bulan penjara, dan denda yang sebelumnya Rp2 juta menjadi Rp3 juta.

Caleg Golkar Banjarbaru, Rizali Hadi dan Kepala Sekolah SDN 2 Guntung Manggis ND terbukti bersalah karena sengaja berkampanye menggunakan fasilitas pendidikan pemerintah. Kendati begitu, keduanya tidak dipenjara lantaran memilih membayar uang denda. (*)

Sumber : Banjarmasin Post

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *