Nilai Pesangon Dikurangi, Buruh Siap Lawan

Waktu Baca : 4 menit
Serikat pekerja kalsel





Banjarbaruklik – Kabar rencana pemerintah ingin merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama terkait pengurangan nilai pesangon, juga sudah sampai ke Kalsel. Kaum buruh serempak menolak rencana tersebut.

Sejumlah serikat pekerja yang ada di Kalsel yang dimintai tanggapannya mengenai rencana yang akan dilakukan pemerintah itu, menolak keras.

Read More

“Kalau itu diterapkan, kami akan lawan,” tegas Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto, Jumat (13/7).

Menurutnya, kalau pengusaha merasa keberatan dengan aturan membayar pesangon, bisa duduk satu meja untuk membicarakan. Jangan sampai kaum kapitalis diberikan izin masuk untuk investasi, sementara kesejahteraan pekerja tak digubris.

Seharusnya pemerintah dapat mengerti keadaan buruh. Jangan terburu-buru ingin melakukan revisi. Ini menjadi pertanyaan, ada apa dengan pemerintah. Sementara tuntutan buruh mengenai upah saja hingga sekarang tak kunjung selesai. Kita menyarankan jika ingin merevisi aturan tersebut kenapa tidak menunggu anggota DPR RI yang baru.

“Kalau dibahas di legislatif yang baru, nuansanya pasti akan berbeda,” tukasnya.

Senada, Mesdi Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalsel, secara tegas menolak. “Karena itu sangat merugikan buruh,” tandasnya.

Tapi jika pemerintah tetap akan diterapkan, Mesdi yakin, kaum buruh yang tergabung di KSBSI Kalsel akan turun ke jalan melakukan aksi protes terhadap aturan tersebut. “Tidak menutup kemungkinan kita akan mengadakan unjuk rasa,” ucapnya.

Sebab menurut Mesdi, isu mengenai penghapusan pesangon dalam aturan ketenagakerjaan juga cukup meresahkan anggota KSBSI Kalsel. Mereka mendapat kabar dari rekan-rekan yang ikut pertemuan nasional di Jakarta beberapa waktu lalu. Sebagian lagi disampaikan melalui pengurus provinsi dan cabang.

Karena ini menyangkut buruh, Mesdi mengatakan akan berkoordinasi lintas aliansi serikat buruh lainnya yang ada di Kalsel.  “Kita akan bicarakan dengan aliansi serikat yang ada di Kalsel untuk membicarakan langkah yang akan diambil,” pungkasnya.

Pesangon sendiri sangat diharapkan oleh pekerja usai mereka tak lagi bekerja. Dengan uang pesangon, pekerja dapat menyambung usaha kembali setelah tak bekerja.

“Ini nyeleneh. Pemerintah semaunya. Mereka enak dapat uang pensiun. Lah pekerja swasta seperti saya mau hidup dengan apa begitu tak lagi dipakai perusahaan,” keluh Yoana, salah satu karyawan elektronik di Banjarmasin kemarin.

Dia menilai, jika revisi tersebut menghilangkan pesangon, pemerintah tak menghargai dan menganggap karyawan swasta yang juga merupakan elemen sektor industri. “Sama-sama bekerja, tujuannya juga untuk ekonomi negara. Kenapa harus dibedakan,” keluhnya.

Menurutnya, kebijakan dengan menghapuskan pesangon kepada pekerja swasta tentu menguntungkan kepada pengusaha. Perusahaan sendiri terangnya sudah mendapat laba yang tak sebanding dengan gaji yang dibayarkan kepada karyawan mereka.

“Ini kan lucu. Bukan malah pro kepada rakyat, tapi malah menguntungkan pengusaha yang sudah punya uang,” cecarnya.

Mawardi lain lagi, sekuriti yang bekerja di salah satu pabrik pengolah kayu mengaku tak terima jika kebijakan ini memang diberlakukan. Menurutnya, uang pesangon tersebut adalah hak karyawan yang sudah mendedikasikan hidupnya kepada perusahaan.

Pesangon sebutnya adalah harapan dirinya jika pensiun atau kena PHK. Yakni sebagai tabungun dan buat usaha masa tua. “Jelas tak terima. Pesangon ini adalah harapan karyawan selepas bekerja. Aneh saja jika dihapuskan,” tukasnya.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel, Supriadi menilai, jika kebijakan ini diterapkan, sebagai pengusaha tentu akan memberikan nilai positif bagi para pengusaha. Menurutnya, di berbagai negara maju memang sudah tidak ada namanya pesangon.

Yang ada terangnya, uang jasa atau uang penghargaan saja. Memang soal pesangon ini sangat dilematis di Indonesia. Lantaran, gaji pekerja cukup kecil. Dengan gaji kecil. Pekerja hanya cukup kebutuhan sebulan. Tanpa bisa menyisihkan untuk tabungan masa depan.

“Dengan gaji kecil, begitu berhenti bekerja, mereka tidak mempunyai tabungan yang cukup untuk membuka usaha,” ujarnya.

Berbeda dengan di negara luar, dia memberi contoh seperti di negara maju sepert di Eropa dan Amerika yang gajinya puluhan kali lipat dibandingkan dengan di Indonesia.

“Bisa saja ketentuan pesangon dihapus, akan tetapi penghasilan pekerja harus diperbaiki, setidaknya mendekati komponen hidup layak,” pesannya.

Di sisi lain, Disnakertrans Kalsel belum bisa mengomentari soal ini. Pasalnya, petunjuk teknis belum sampai ke Kalsel.

“Kami belum dapat kabar soal ini. Informasi itu hanya didapat di medsos yang tak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan (HI-KK), Disnakertrans Kalsel, Puguh Priyambada kemarin.

Memang terangnya, saat ini tengah dilakukan penggodokan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Terlalu dini menanggapi ini. Di daerah hanya mengikuti kebijakan pusat,” ujarnya.(*)

sumber : prokal.co

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *