Pasang PDAM Bakal Dikenai Pajak

Waktu Baca : 2 menit
Informasi pelanggan PDAM Intan Banjar

Banjarbaruklik – Calon pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Intan Banjar yang ingin melakukan pemasangan sambungan langganan baru bakal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Praktis, ongkos yang dikeluarkan untuk sambungan baru nantinya bertambah.

Read More

Jika sebelumnya hanya Rp1.372.500. Setelah ditambahkan PPn menjadi Rp1.509.750. Tarif pasang baru ini segera berlaku setelah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar disahkan. Informasi yang dihimpun berlaku mulai Senin (22/7) nanti.

Dikonfirmasi ke Plt Direktur Umum PDAM Intan Banjar Asmaraning Muntiana mengungkapkan, mengacu pada Perbup sebelumnya, sejumlah biaya yang dikenakan untuk sambungan baru antara lain biaya pendaftaran, biaya materai, biaya standar pemasangan sambungan langganan baru dan biaya tambahan lainnya.
“Iya. Nantinya ada Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang akan disetorkan ke lkas Negara,” ujarnya, Kamis (18/7) kemarin.

Selain pemasangan sambungan baru, pemasangan jaringan pipa juga akan dikenakan PPn. Jika sebelumnya hanya ada biaya pipa & asessories, biaya pemasangan & pengembalian galian, Biaya Umum Perencanaan (BUP) 20 persen dikalikan Rencana Anggaran Biaya (bahan dan upah). Nantinya ditambahkan pula Pajak Pertambahan Nilai.

“Sebetulnya tarif dari PDAM Intan Banjar baik untuk pasang baru maupun pemasangan jaringan pipa tidak ada perubahan. Namun hanya ada penambahan PPn. Kita juga hanya memungutkan saja, yang selanjutnya disetorkan ke kas Negara,” ujarnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *