Sempat Buron Selama 6 Bulan, Pengedar Sabu-sabu Satu Ons Dibekuk

Waktu Baca : 3 menit
Sabu-sabu, Kristal putih yang berbahaya





Banjarbaruklik – Pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) Pengedar satu ons sabu-sabu yang kabur selama enam bulan ke Surabaya berakhir.

Dia adalah Dayat Alias Mustafa (45) Warga Jalan Bumi Mas Raya Kota Banjarmasin.

Read More

Dia berhasil ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru pada hari Minggu (7/7/2019) di rumahnya. Dia selama ini mengaku ke surabaya ditenggarai pergi ke rumah saudaranya.

Hingga jadi DPO, Dayat ceritanya terlibat sindikat jaringan sabu-sabu satu ons di Polres Banjarbaru.

Dimana pada awal Tahun 2019 lalu tepatnya bulan Januari 2019, Sat Narkoba Polres Banjarbaru mengungkap sindikat jaringan Narkoba di Kota Banjarbaru.

Berawal dari Muzekki Als Amang yang ditangkap di Landasan Ulin Kota Banjarbaru dengan kepemilikkan Narkoba jenis inek dan sabu-sabu seberat 29 gram, Sat Narkoba Polres Banjarbaru terus melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut.

“Pengembangan dari Tersangka Muzaki mengarah ke daerah Banjarmasin, dimana kami berhasil mengamankan sindikat pengedar Narkoba sebanyak 3 orang diantaranya Ahmad Supiani, Amat Dapak dan Darmawi Als Acan dan dari sindikat tersebut sedikitnya 1 ons lebih atau 116 gram Narkotika jenis sabu – sabu dan 17 inek warna hijau berhasil kami sita dan mereka sudah menjalani proses hukum di Lapas Banjarbaru”, terang AKP Elche.

“Barang haram tersebut mereka dapat dari Dayat Alias Mustafa, namun saat digrebek di rumah yang ada di Jalan Kelayan A Gang Taruna Kota Banjarmasin Dayat tidak ada dirumah”, tambah AKP Elche.

Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 bulan akhirnya Tersangka atas nama Dayat Alias Mustafa (45 Tahun) berhasil ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru pada hari Minggu (7/7) dirumah yang beralamat di Jalan Bumi Mas Raya Kota Banjarmasin.

Dayat alias Mustafa, DPO pengedar sabu satu ons akhirnya tertangkap

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H membenarkan adanya pengungkapan sindikat jaringan peredaran gelap Narkotika jenis Inek dan sabu-sabu tersebut dan setelah buron selama 6 bulan atas nama Dayat sudah berhasil ditangkap dan dari pengakuannya selama ini tersangka lari ke daerah Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

“Jadi lengkap saat ini sudah empat orang sindikat pelaku lainnya sudah divonis dan menjalani hukuman di Lapas Banjarbaru sementara Tersangka atas nama Dayat alias Mustafa ini kami sangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 Tahun”, ucap Kelana Jaya.

Kelana Jaya tetap komitmen untuk memerangi narkoba di Banjarbaru.

“Kami bersama dengan Pemerintah, BNN Kota Banjarbaru serta instansi terkait lainnya akan terus bersinergi melakukan pencegahan serta memerangi dan menangkap para sindikat jaringan peredaran gelap Narkotika di Kota Banjarbaru untuk menyelamatkan generasi muda dari Bahaya Narkoba sesuai dengan Program Kerja Polres Banjarbaru yaitu TEBAR PESONA (Tekan Bersama Permasalahan Sosial dan Narkoba)”, tutupnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *