Wacana Penghapusan Data Registrasi Pajak Kendaraan Bermotor Apabila Tidak Bayar Pajak

Waktu Baca : 3 menit
BPKB dan STNK

Banjarbaruklik – Wacana regulasi penghapusan data kendaraan kepada wajib pajak yang mati pajak tanpa pemberitahuan dalam kurun tujuh tahun, masih dalam sosialisasi dan di Banjarbaru masih akan menunggu aturan petunjuk teknis lanjutan dari Korlantas maupun Polda Kalsel.

“Ya untuk itu masih wacana. Pada intinya Polres Banjarbaru siap menjalankan aturan tersebut jika sudah ada regulasi turunan dari Mabes Polri maupun dari Polda Kalsel,” kata Kasatlantas Polres Banjarbaru AKP Gustaf Adolf, Minggu (14/7/2019).

Read More

Diuraikan dia, bahwa rencana itu memang sudah didengarnya dan menjadi wacana.

“Pastinya kapan penerapannya kita di Polres akan menunggu aba-aba dulu,” kata AKP Gustaf Adolf.

Diberitakan dari nasional, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sedang menyiapkan kebijakan baru guna hadapi regulasi baru itu.

Regulasi baru tersebut akan dilakukan apabila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati atau melewatkan pembayaran pajak dalam tempo dua tahun berturut-turut.

Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan tahun ini.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110

Karena banyak kendaraan yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan.

“Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK,” ujar Refdi beberapa waktu lalu.

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti plat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total maksimal 7 tahun), maka data STNK akan dihapus.

Sebagai perumpamaan, mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, namun mengabaikan kewajiban untuk mengurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi ‘rongsok’.

Maka dari itu kendaraan tersebut bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya.

Hal tersebut karena tidak akan ada opsi pemutihan STNK lagi di masa depan.

Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu taat membayar pajak baik kendaraan roda empat maupun roda dua.

Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bakeuda, H Rustamaji, menjelaskan bahwa regulasi itu masih perlu aturan turunan, dan itu masih bersifat sosialisasi.

Menurut dia jika aturan tersebut diterapkan maka sedikit banyak akan berimplikasi positif.

“Ya sisi positifnya beban tunggakan jika yang nunggak dihapus akan makin ringan karena tunggakan semakin sedikit,” kata Rustamaji.

Dia masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal itu karena aturan turunan masih belum ada, terlebih lagi rtanah registrasi kendaraan itu adalah lebih kepada kewenangan di kepolisian.

“Jadi kita tinggal menunggu realisasi aturan aja. Kalau ada regulasi dan diterapkan kita akan patuhi,” kata Rudtamaji.(*)

Sumber : Tribunnews

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *