Cara Lepas dari Jeratan Fintech, Sang “Rentenir” Online

Waktu Baca : 3 menit
WASPADALAH : Fintech atau yang bisa juga disebut “Rentenir” Online

Banjarbaruklik – Fintech pinjaman alias rentenir online memiliki bunga yang mencekik pengguna layanan tersebut. Satuan tugas waspada investasi menyebut, pinjol abal-abal bisa mengenakan bunga pinjaman 4%-7% setiap harinya dengan jangka waktu yang tidak terbatas.

Hal ini membuat masyarakat yang sudah terlanjur meminjam seperti terjerat, karena bunga terus berkembang setiap hari. Lalu bagaimana caranya untuk lepas dari jeratan fintech kredit online abal-abal itu?

Read More

Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho menjelaskan jika memang sudah terlanjur terlilit utang online maka bisa mengajukan restrukturisasi kepada pemberi utang. Misalnya untuk penjadwalan kembali pembayaran.

Andy sangat tidak menyarankan peminjaman uang kembali di aplikasi yang lain. “Sebaiknya jangan melakukan gali lubang tutup lubang, dengan cara meminjam dari rentenir online lainnya,” kata Andy

Dia mengungkapkan, jika masih memiliki aset bisa dijual untuk pembayaran utang. Karena penjualan tersebut akan lebih aman, meskipun kehilangan aset.

Ini untuk meminimalisir teror yang dilakukan oleh penagih utang. “Kita tidak akan dikejar-kejar lagi oleh bunga berbunga yang terus-terusan membesar. Kalaupun harus meminjam, bisa dari orang dekat atau saudara untuk meminimalisir risiko,” imbuh dia.

Andy mengungkapkan, sebaiknya masyarakat jangan pernah tergoda dengan iming-iming proses pencairan kredit yang cepat dan bunga yang rendah. Karena hal tersebut hanya janji-janji belaka.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menjelaskan. Memang akan ada kesulitan jika sudah terlanjur terjebak dalam fintech lending abal-abal tersebut.

Apalagi jika gali lubang tutup lubang sudah dilakukan. Hal ini sudah dipastikan akan menyiksa diri pengguna dan orang-orang terdekatnya karena teror yang dilakukan oleh pihak penagih.

“Banyak laporan yang masuk ke kami, mereka tak mampu bayar. Tapi kami juga tidak bisa membantu melunasi, kami hanya menyarankan dia untuk mengajukan restrukturisasi utang dan penjadwalan kembali pembayaran sampai lunas. Kalau utang ya memang harus dibayar dulu dan diselesaikan,” ujar dia.

Menurut Tongam, masyarakat juga harus waspada jika mendapatkan penawaran pencairan pinjaman yang sangat mudah. Karena proses mudah sudah dipastikan ada ‘bayaran’ yang akan didapatkan beberapa waktu kemudian.

“Mereka mengakses kontak kita, galeri kita dan mengancam kita. Bunga dan administrasi besar sekali. Jadi tolong jangan pinjam di fintech pinjol ilegal, pasti sangat menyiksa,” jelasnya.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menjelaskan untuk melindungi pelanggan kredit online. Asosiasi menyediakan posko pengaduan layanan pendanaan online yang dapat diakses melalui call center maupun email.

Dia menyebutkan masyarakat yang memiliki masalah dengan layanan fintech ini selain ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bisa melaporkan ke Asosiasi melalui website afpi.or.id.

“Masyarakat bisa langsung melaporkan ke asosiasi melalui website, email sampai call center,” kata dia.

Dengan laporan tersebut, jika yang diadukan adalah fintech yang sudah terdaftar di OJK dan merupakan anggota asosiasi. Maka, asosiasi segera bertindak dengan menegur hingga memberikan sanksi kepada perusahaan.

Namun, jika masyarakat melaporkan fintech ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK dan bukan anggota asosiasi. Laporan tersebut akan tetap diproses namun dilanjutkan ke OJK.

“Kalau yang masuk masalah laporan fintech ilegal, kita tetap tampung. Kemudian kita teruskan ke satgas waspada investasi, OJK hingga ke bareskrim,” imbuh dia.

Menurut dia ini dilakukan agar masyarakat merasa terlindungi dan nyaman ketika menggunakan layanan fintech. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *