Sah.! Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun anggaran 2019 Difinalisasi

Waktu Baca : 3 menit
SEPAKAT : Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2019, akhirnya disepakati dan tandatangani oleh DPRD dan Pemko Banjarbaru, Senin (26/8) siang

Banjarbaruklik – Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2019, akhirnya disepakati dan tandatangani oleh DPRD dan Pemko Banjarbaru, Senin (26/8) siang.

Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun anggaran 2019 ini, disepakati dalam rapat Paripurna di gedung DPRD Banjarbaru.

Read More

Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah mengungkapkan, kesepakatan bersama KUA-PPAS ini, untuk memenuhi amanat ketentuan sesuai pasal 26 dan pasal 27 Permendagri No 13 tahun 2006. Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berdasarkan hasil rapat finalisasi yang dilaksanakan Senin (19/8) lalu. Kemudian dibahas melalui rapat internal antara tim anggaran Pemerintah Daerah dan Tim anggaran DPRD Banjarbaru. Lalu telah dicapai kesepakatan mengenai arah kebijakan dan prioritas anggaran perubahan pada tahun 2019,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, hal ini meliputi perubahan rencana pendapatan dan pembiayaan daerah. Plafon anggaran per urusan, per program kegiatan SKPD. Baik yang terkait dengan rencana belanja langsung, maupun belanja tidak langsung.

“Sehingga berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, maka APBD kota Banjarbaru tahun anggaran 2019 secara garis besar. Diproyeksikan akan mengalami perubahan. Baik dari sisi Pendapatan, Belanja, maupun terjadinya selisih,” katanya.

Dia menerangkan, hal ini tercatat pada sisi pendapatan daerah terjadi peningkatan sebesar Rp 40 milyar lebih. Dimana pada anggaran semula sebesar Rp 1.083.039.606.165,- naik menjadi Rp 1.123.893.871.700,-.

Lalu dari sisi belanja, terjadi kenaikan dari anggaran semula sebesar Rp 1.246.890.568.950,- menjadi Rp 1.296.352.076.295,- atau naik sebesar Rp 49 milyar lebih.

“Pembahasan yang telah di lakukan ini di dasari pada keinginan bersama. Untuk mencermati dan menentukan program-program berdasarkan prioritas kebutuhan yang harus di akomodir, untuk di anggarkan dalam APBD-Perubahan tahun anggaran 2019,” terangnya.

Disisi lain, selisih pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan terjadinya Defisit atau berkurangnya kas dalam keuangan sebesar Rp 172 milyar. Rencananya defisit yang dimaksud akan ditutupi melalui pos penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Sebesar Rp 169 milyar dan pencarian dana cadangan sebesar  Rp 32 milyar.

Sedangkan, sisa uang dari hasil menutup defisit tersebut sebesar Rp 30 milyar akan digunakan untuk pengeluaran prmbiayaan berupa penyertaan modal (investasi) Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp 10  Milyar dan untuk pembentukan dana cadangan yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pemilukada tahun 2020 sebesar Rp 20 milyar.

Sementara itu, Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani  mengapresiasi terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Banjarbaru,  yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaganya. Dalam memberikan dukungan, menelaah, membahas dan menyempurnakan penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun 2019.

“Kita bersyukur sudah ditetapkan. Tinggal operasionalnya saja dilakukan pembahasan selanjutnya. Semoga kita bisa menuntaskan APBD murni tahun 2020 dan APBD perubahan dengan anggota dewan periode saat ini,” harapnya.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *