Tiga Pelaku Pengubur Bayi Itu Berstatus Pelajar SMA

Waktu Baca : 2 menit
KONFERENSI PERS: Waka Polres Banjarbaru, Kompol Andik Eko Siswanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Aryansyah. Saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Kamis (1/8) siang.

Banjarbaruklik – Masih ingat dengan penemuan jasad Bayi
laki-laki, yang terkubur di semak belukar di Awang Baruh Jalan Peramuan
Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang, Sabtu (27/7) lalu?
Akhirnya Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dan Polsek
Banjarbaru Barat. Berhasil mengamankan tiga orang tersangka aborsi dan
pembuangan jasad bayi ini.
Mereka adalah Bunga (17), Kumbang (17) Dan SS (17).
Ketiganya masih berusia dibawah umur dan masih berstatus pelajar Sekolah
Menengah Atas (SMA). Ketiganya diamankan dirumah masing-masing di wilayah Kota
Banjarbaru.
Selain itu pihak Kepolisian juga menemukan barang bukti,
berupa Cangkul, Kain Pembungkus, obat penggugur kandungan. Serta dua buah
sepada motor Matic, yang digunakan para tersangka untuk mengubur jasad bayi.
Hal tersebut disampaikan Waka Polres Banjarbaru Kompol Andik
Eko Siswanto. Saat konferensi pers di Mapolres Banjarbaru Kamis (1/8) siang
tadi.
“Bunga (17) dan Kumbang (17) merupakan pasangan kekasih.
Satu orang Tersangka perannya membantu membuang jasad bayi ini,” ungkapnya
diadampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah.
Dia menjelaskan, ketiga Tersangka memang sangaja tidak
dibawa saat konferensi pers. Mengingat ketiganya masih dibawah umur dan kondisi
psikologinya masih terganggu.
“Berdasarkan hasil keterangan para Tersangka, bayi ini
sudah meninggal dunia saat dilahirkan. Karena mereka mengunakan obat penggugur
kandungan sebelumnya. Umur kandungannya masih 7 bulan,” terangnya.
Tersangka Kumbang (17) juga mengakui panik, saat mengetahui
Bunga (17) hamil diluar nikah. Lalu terbersit untuk mengugurkan kandungannya.
Diterangkannya, hak diversi ketiga anak dibawah ini gugur
secara otomatis. Karena ancaman hukuman yang meminati ketiganya diatas tujuh
tahun kuringan penjara.
Para Tersangka dikenakan pasal tentang Aborsi. juga pasal 77
huruf A ayat 1, Junto pasal 45 A . Undang Undang RI No 35 tahun 2014, tentang
perlindungan anak. Serta pasal 56 KUHP tentang, turut membantu tindak pidana.
Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *