Belum Memilik Izin, Indomaret Landasan Pacu Bandara Syamsuddin Noor Ditutup

Waktu Baca : 3 menit
DITUTUP : Karena belum memiliki izin, Indomaret yang berada di Area Landasan Pacu Bandara Syamsuddin Noor berhenti beroperasi.





Banjarbaruklik – Karena persoalan izin, Indomaret Landasan Pacu yang berlokasi di kawasan area Bandara Syamsudin Noor di Jalan A Yani Km 24, tepatnya di seberang Rindam VI Mulawarman terpaksa harus berhenti beroperasi.

Pasalnya, toko modern tersebut selama ini belum ada mengantongi izin dari Pemkot Banjarbaru.

Read More

Sekretaris Satpol PP Banjarbaru, Muhammad Bahrain, membenarkannya. Indomaret tersebut ditutup karena belum ada memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Diterangkan, Muhammad Bahrain, Pemkot Banjarbaru sendiri melalui Dinas PUPR dan Satpol PP Banjarbaru juga sudah melakukan peneguran sejak bulan Juli lalu.

“Jadi mereka tidak mempunyai IMB dari Kementerian Perhubungan yang mana Gerai Indomaret tersebut berada di kawasan Bandara Syamsudin Noor. Jika IMB belum dimiliki, maka Pemkot Banjarbaru juga tidak dapat menerbitkan IUTM,” katanya.

Dari surat terguran yang dilayangkan, pihak Indomaret juga tidak mengindahkan papan peringatan yang dipasang sejak 20 april 2018 oleh kementrian ATR/BPN dan Pemkot Banjarbaru yang menjelaskan pelanggaran pemaanfaatan ruang.

Bahkan kemarin, Satpol PP Banjarbaru melakukan giat dan mendatangi Indomaret Landasan Pacu , Senin (2/9), pukul 11.00 Wita.

Saat petugas tiba, Indomaret Landasan Pacu tersebut sudah dalam kondisi tutup dan terpasang tali yang menutup masuknya kendaraan ke halaman parkir.

“Ya kita datangi hari ini, pihak Indomaret sudah kooperatif. Mereka melakukan penutupan dengan inisatif mereka sendiri. Rencananya mereka akan mengosongkan barang-barang jualan didalam pada sore ini,” lanjut Bahrin.

Dikonfirmasi soal ini, Legal Lapangan Indomaret Landasan Pacu, Dodi Ari Saputra menjelaskan sejak awal beroperasinya Indomaret pada Maret 2018 lalu pihaknya telah mengurus izin tersebut namun memang tidak pernah dikeluarkan oleh Dinas yang bersangkutan.

“Kita sudah usahakan urus izin, tapi tetap tidak bisa tembus. Dari Dinas Perdagangan tidak mengeluarkan rekomendasi perizinan, alasannya lintasan khusus Bandara,” katanya

Dodi Ari Saputra berujar, Indomaret Landasan Pacu selama ini hanya menyewa lahan miliki Bandara Syamsudin Noor. Sedangkan untuk bangunannya, dibangun sendiri oleh pihak Indomaret.

Dijelaskannya, pihaknya akan mencari jalan lain, namun jika sudah tidak bisa maka akan dibiarkan untuk dilakukan relokasi.

“Ya, kalau nggak bisa juga, kemungkinan bakal dihancur. Sore ini mulai dilakukan pengosongan barang, tapi bertahap. Seminggu mungkin selesai. Barang-barang kita stock ke indomaret terdekat,” lontarnya.(*)

sumber : tribunnews

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *