Resedivis Spesialis Bongkar Rumah Bersenpi, Diamankan Buser Polres Banjarbaru

Waktu Baca : 4 menit
KONFERENSI PERS – Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melakukan Konferensi Pers di Mapolres Banjarbaru, Senin (9/9) siang. Terkait penangkapan Pani (31) Resedivis Tersangka Spesialis Bongkar rumah.

Banjarbaruklik – Tim Buser Polres Banjarbaru di back Up Unit Resmob Polda Kalsel, awal September ini berhasil mengamankan Tersangka Pencuri spesialis bongkar rumah, yang sering beraksi di Kota Banjarbaru.

Dia adalah Sarpani alias Pani (31) warga Loktabat Utara Kota Banjarbaru. Penangkapan Tersangka Sarpani alias Pani  (31) berjalan dramatis. Saat penggerebekan oleh Tim Gabungan, di tempat persembunyiannya kompleks Indragiri Mulya Kota Banjarbaru. Pani sempat melarikan diri menaiki tembok dan bersembunyi ke atap perumahan warga.

Read More

Belasan personel gabungan tidak putus asa, sekitar satu jam melakukan pencarian. Akhirnya Resedivis spesialis bongkar rumah ini diamankan saat bersembunyi di atas atap rumah warga.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah mengatakan, Tersangka Pani (31) ini merupakan Resedivis yang sudah belasan kali beraksi di Kota Banjarbaru.

“Tersangka mengaku melakukan pencurian rumah kosong, kebanyakan melakukan seorang diri. Namun pernah juga bersama dengan temannya, yang identitasnya sudah dikantongi,” ungkapnya saat Konferensi Pers di Mapolres Senin (9/9) siang.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan pencurian rumah kosong sebanyak 14 TKP di Kota Banjarbaru.  Barang hasil barang hasil curian tersebut dijual secara online dan kemudian uangnya dibelikan Narkoba untuk dikonsumsinya.

“Dari tangan Tersangka juga ditemukan sebuah Senjata Api (Senpi) rakitan jenis Revolver dan 24 amunisi. Selain itu juga ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,35 gram,” terangnya.

Dia menjelaskan, saat beraksi Tersangka Pani (31) memantau terlebih dahulu rumah yang menjadi incaran. Usai melakukan aksinya, kemudian meminta jasa gojek untuk mengantar barang ke lokasi tertentu.

Apabila banyak barang yang dibawa, Tersangka menyewa mobil pick up, bahkan berani bolak-balik jika banyak barang curian yang dibawa.

“Personel dilapangan juga melakukan pengembangan terkait temuan Sabu-sabu. Lalu mengamankan Tersangka Akhmadi alias Madi yang di amankan dirumahnya di Kompleka Pesona Cempaka Indah Banjarbaru,” terangnya.

Dari tangan Tersangka Madi ini, pihaknya mendapati empat paket Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor sebanyak 4,75 Gram, yang disimpan didalam sangkar burung.

Tersangka Resedivis Bongkar rumah Sarpani alias Pani (31), dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1, tentang  penyalahgunaan senjata api. Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun. Serta Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Sub  Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Sementara Tersangka Madi dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Sub  Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Dari tangan Tersangka Pani juga diamankan, satu unit sepeda motor merk Honda Supra x 125  sudah dalam keadaan tidak utuh atau pretelan.
Selain itu sati buah cincin berlian, satu buah gelang berlian, satu buah camera CCTV, camera merk canon, satu buah mesin jahit. Serta satu buah mesin bordiran, satu perangkat alast  Disk Jockey (DJ), satu pucuk senapan angin beserta tabung dan satu buah speaker aktif. Juga satu buah tabung gas beserta alat semprotnya yang diduga digunakan pelaku untuk melebur kaca.

Kapolres juga mengimbau, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian Tersangka Pani (31). Agar segera mendatangi Mapolres Banjarbaru.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *