Polisi Rekonstruksi Kasus Karhutla, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Waktu Baca : 2 menit
DIREKONTRUKSI – Kasus kebakaran lahan karena Tersangka Ahmad Pawan (Baju Putih) meninggalkan rokoknya yang menyala. Direkontruksi Pihak Kepolisian Polres Banjarbaru, Kamis (10/10) sore kemarin.

Banjarbaruklik – Malang betul nasib Ahmad Mawan Warga Banjarbaru ini. Karena rokok dirinya resmi ditetapkan menjadi Tersangka Pembakar lahan, oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru.

Hal ini terungkap saat, Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Banjarbaru menggelar rekontruksi kasus kebakaran hutan dan lahan, yang terjadi di Jalan Handil Bina Tani, Handil V Kelurahan Syamsudin Noor Kota Banjarbaru, Kamis (10/10) kemarin.

Read More

Sebanyak 19 adegan diperagakan oleh Ahmad Pahwan, yang telah resmi ditetapkan Tersangka ini. Bersama rekannya Ahmad Hartoyo yang menjadi Saksi.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya melalui Kasubbaghumas AKP Siti Rohayati membenarkan terkait kasus ini.

Dia mengatakan, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Serta saksi ahli dan olah TKP yang dilakukan oleh Penyidik, akhirnya salah satu dari dua orang yang ditemukan disekitar area lahan yang terbakar. Telah resmi ditetapkan jadi tersangka, yaitu atas nama Ahmad Pawan.

“Awalnya tersangka Ahmad Pawan, bersama saksi Ahmad Hartoyo diminta oleh pemilik tanah Bambang Susanto pada hari Rabu (14/2019) lalu,” ungkapnya Jumat (11/10) siang tadi.

Dia menjelaskan, Tersangka dan Saksi awalnya membersihkan lahan dengan menggunakan parang di area tersebut. Namun saat istirahat, Tersangka Ahmad Pawan merokok dan meninggalkan rokoknya dalam keadaan menyala. Saat bermaksud berteduh di rumah salah satu warga yang tidak jauh dari area lahan tersebut.

“Saat saksi ingin melanjutkan pekerjaannya membersihkan lahan, tiba-tiba api sudah membesar. Api bahkan membakar sekitar 2 hektar lahan,” jelasnya.

Usai kebakaran lahan tersebut terjadi, beberapa menit berselang petugas Tim Karhutla dari Polsek Banjarbaru Barat datang dan membantu memadamkan lahan yang terbakar.

“Usai pemadaman selesai, Tim Karhutla Polsek Banjarbaru Barat melakukan interogasi kepada kedua orang yang ditemui diarea lahan terbakar. Serta membawa keduanya, ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan,” bebernya.

“Pelaku Ahmad Pawan kini dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP. Dimana bunyi pasalnya Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Dan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, letusan atau banjir dapat dihukum pidana kurungan maksimal 5 Tahun Penjara,” ujarnya.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *