Ini Keterangan Kasi Tipidum Soal Berkas Kasus Lihan

Waktu Baca : 2 menit
KASI TIPIDUM – Budi Mukhlis SH MH

Banjarbaruklik – Terkait pengembalian berkas Kasus Lihan oleh pihak Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Kasi Tipidsus Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis angkat bicara.

Dia membenarkan, usai dikembalikan dan dinyatakan berkas tidak lengkap (P19) oleh pihaknya akhir Oktober lalu.  Pihaknya memang sudah menerima pengembalian berkas, dari penyidik Kepolisian Polsek Banjarbaru Kota, Senin (4/11) kemarin.

Read More

“Berkasnya masih kami pelajari lagi sesuai pasal 110 KUHAP. Kalau ternyata masih belum lengkap dan petunjuk kami belum dipenuhi. Maka akan kami kembalikan lagi ke penyidik agar dilengkapi sesuai petunjuk jaksa peneliti,” jelasnya.

Dia menyampaikan, sebelumnya berkas kasus Lihan dikembalikan ke penyidik Kepolisian, karena masih ada kekurangan. Salah satunya lantaran di dalam berkas tesebut, belum mengurai penggunaan uang senilai Rp1,25 miliar ini. Telah dipergunakan oleh Lihan untuk apa saja.

“Selain itu, dalam berkas tersebut tidak ada keterangan berapa kali uang itu ditarik dari rekening Lihan. Serta keterangan rekening korannya,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.com

Dia melanjutkan, jika ada dari uang tersebut Lihan mempergunakan untuk membeli barang. Maka sesuai pasal 39 KUHAP, Penyidik Kepolisian harus menyitanya untuk dijadikan barang bukti.

“Sementara sampai sekarang tidak ada barang bukti yang disita pihak penyidik,” pungkasnya.

Jika sesuai Undang Undang, pihaknya memiliki waktu 7 hari, untuk melakukan pemeriksaan berkas kasus Lihan yang dikembalikan ini. Apakah nantinya dinyatakan lengkap (P21) dan akan masuk ke tahap dua. Ataukah berkas ini masih belum lengkap (P19). Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan berkas.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *