Miris, Meteran Listrik Warga Tak Mampu di Laura Banjarbaru Dicabut PLN

Waktu Baca : 3 menit
DICABUT – Petugas PLN Kalselteng mencabut Meteran Listrik Milik warga tidak mampu, Sutisno di Kelurahan Landasan Ulin Utara Liang Anggang. Foto : Ketua RT 4 Ali For Banjarbaruklik

Banjarbaruklik – Sutisno hanya bisa termenung, meratapi kondisi rumahnya, yang saat ini gelap gulita dan tidak dialiri listrik. Dirinya bingung hendak berbuat apa, sampai akhirnya melapor kepada Ketua RT.

Pasalnya Warga yang tergolong tidak mampu ini. Meteran listrik rumahnya di Jalan Rahmat Kampung Baru RT 4 RW 2, Kelurahan landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru baru saja dicabut paksa oleh PLN.

Read More

Ketua RT RT 4 RW 2 Kelurahan Laura,  Ali Ridho mengaku kecewa terhadap pelayanan PLN Kalselteng. Atas pencabutan paksa meteran listrik milik warganya atas nama Sutisno ini.

“Saya mendapat laporan Selasa (19/11) kemarin, warga saya yang ekonominya tidak mampu. Dicabut paksa oleh PLN secara tiba-tiba, dengan alasan memindah meteran listrik yang jaraknya hanya 60 meter. Padahal selama ini listriknya selalu dibayar, dan pemindahannya sudah lama,” ujarnya.

Dia menambahkan, selain itu warganya ini dianjurkan mengajukan listrik yang baru atau pasang ulang. Tentu dengan biaya yang baru pula, padahal sebelumnya listrik itu termasuk subsidi. Sehingga otomatis, jika diajukan pemasangan baru, maka akan hilang subsidinya.

“Saat PLN melakukan pencabutan meteran listrik di rumah Bapak Sutisno, saya hadir sebagai saksi mata. Namun, ketika diminta tanda tangan persetujuan saya tak bersedia,” terangnya.

Diakuinya, saat itu kebetulan yang punya rumah Sutisno, sedang tidak ada ditempat. Ketika datang kerumahnya, Sutisno langsung melamun dan tidak tahu harus berbuat apa.

“Akhirnya, saya langsung menyambungkan kabel dari rumah, yang kebetulan tidak jauh dari rumahnya,” ucapnya.

Dirinya berharap, seharusnya aturan seperti itu jangan diterapkan kepada rakyat kecil dan masyarakat kurang mampu. Artinya ada pengecualian, kecuali karena pencurian daya kilometer.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Staff Komunikasi PLN UIW Kalselteng, Gerald Sudyapuraka membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya juga mendapat laporan ini berdasarkan konfirmasi petugasnya dilapangan.

“Hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan pada Undang-undang ketenagalistrikan kWh meter. Yang terpasang harus sesuai dengan persil atau bangunannya. Untuk kasus ini, setelah diperiksa memang yang terpasang di persil atau bangunan milik Sutisno tidak sesuai dengan data,” ungkapnya.

Dijelaskannya, oleh sebab itu perlu dilakukan penyesuaian sebagai bentuk tindaklanjut. Pelanggan yang bersangkutan, dilakatakannya dapat datang langsung ke kantor Unit Layanan Pelanggan PLN Kalselteng di Jalan Panglima Batur, Banjarbaru.

“Sehingga pelanggan dapat datang langsung, dan berdiskusi dengan pihak kami untuk menyelesaikan kasus tersebut,” bebernya.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *