Modus Minta Antar Beli Nasi Goreng, Pelaku Curanmor Sikat Motor Korbannya

Waktu Baca : 3 menit
DIAMANKAN – Pelaku Curanmor H (24) diamankan, Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur. Ditempat persembunyiannya,  juga didapati satu unit sepeda motor matic hasil kejahatan.


Banjarbaruklik
– Modus kriminal semakin bermacam-macam dan semakin unik saja. Seperti yang dilakukan, Pelaku Curanmor H (24) warga Tanjung Rema Kabupaten Banjar ini.

Modus pelaku H (24) ini unik, dirinya dalam melakukan aksinya dengan modus pura-pura kenal dengan korbannya, Rabu (14/11) lalu. Saat berada di lapangan murjani Kota Banjarbaru, lalu meminta korban untuk mengantarkannya membeli nasi goreng.

Read More

Kemudian Pelaku H (14) beralasan tidak membawa uang tunai dan meminta untuk diantarkan ke ATM. Tapi saat melintas di Jalan Trikora Banjarbaru, Pelaku H (24) meminta korban untuk berhenti, karena ban motornya kempes. Saat korban bermaksud untuk memeriksa, pelaku justru langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam milik korban.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Aryansyah kepada wartawan, Senin (18/11) siang. Dimana terungkap dari laporan korbannya ke Mapolres Banjarbaru.

Dia mengatakan, usai mendapat laporan tersebut, unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru yang dipimpin IPDA Alhamidie dan Polsek Banjarbaru Timur. Langsung melakukan penyelidikan pada Jumat (15/11) lalu.  Petugas dilapangan mendapatkan informasi, bahwa pelaku sedang berada di daerah Tanjung Rema Kabupaten Banjar.

“Saat dilakukan penggrebekkan disebuah bedakan didaerah Tanjung Rema Gang Rahman. Pelaku H (24) ternyata mengetahui kedatangan petugas,” terangnya.

Diterangkannya, usai itu Pelaku sempat melarikan diri ke daerah rawa. Serta sempat terjadi kejar-kejaran dengan Petugas. Sekitar 15 menit petugas melakukan penyisiran, akhirnya berhasil menangkap pelaku H (24). Pelaku di amankan saat bersembunyi telungkup di sela-sela rawa sekitar tempat penggerebekan.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubbaghumas, AKP Siti Rohayati menjelaskan, Pelaku  H (24) mengaku sudah dua kali  beraksi. Serta melakukan pencurian sepeda motor, di wilayah hukum Polres Banjarbaru. Pengakuannya dalam melakulan aksinya seorang diri.

“Untuk pelaku dan barang bukti  satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berhasil diamankan petugas. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara,”tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau, dengan adanya modus baru ini. Masyarat pemilik roda dua agar lebih berhati-hati dengan orang asing. Apalagi mengaku kenal, tapi punya niat dan tujuan yang tidak baik.

“Selain itu faktor kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci sepeda motor juga sangat banyak terjadi. Untuk itu mari kita sama-sama menjaga. Agar tidak ada kesempatan bagi pelaku pencurian sepeda motor, melakukan aksinya di Kota Banjarbaru,” tutupnya.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *