Waduh, Salah Satu PSK Yang Diciduk Satpol Mengaku Bersuami, Ini Alasannya

Waktu Baca : 2 menit
DIPERIKSA – Salah Satu PSK SW (35), warga yg beralamat di Blitar Jawa Timur berdasarkan KTP ini. Diperiksa Anggota Satpol PP, usai diciduk di eks Lokalisasi Pembatuan, Senin (25/11) siang.

Banjarbaruklik – Cerita menarik terungkap dari hasil pemeriksaan Satpol PP Kota Banjarbaru. Terhadap tiga Perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK). Usai diamankan di Gang I eks lokalisasi Pembatuan, Senin (25/1) sekira pukul 11.30 siang tadi.

Salah satu dari tiga perempuan PSK ini, SW (35) mengakui bahwa dirinya sudah menikah dan miliki suami. Hal ini terungkap saat pemeriksaan di Mako Satpol PP Banjarbaru, usai mereka diamankan.

Read More

“Saat kami periksa dia mengakui sebagai PSK. Dia sudah mempunyai suami dan nikah sirih. Tinggal di salah satu Kompleks di Landasan Ulin Kota Banjarbaru,” ungkap Kasatpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman, melalui PPNS Seksi Opsdal, Yanto Hidayat kepada Banjarbaruklik.com.

Dia menjelaskan, alasannya bukan karena faktor ekonomi. Pasalnya dari keterangan kepada petugas Satpol PP, SW (35) mengaku diberi nafkah oleh sang suami sekitar Rp 2 juta per pekannya.

Alasannya karena ingin mencari rasa yang lain. Oleh sebab itu SW (35) menjajakan diri sebagai PSK. Bahkan dirinya rela menyewa kamar, disebuah rumah di Gang I eks Lokalisasi Pembatuan, Jalan Kenangga Landasan Ulin. Dengan biaya sewa kamar 500 ribu perbulannya.

“Dia juga mengaku dalam sehari jika ramai bisa dapat tiga orang pelanggan. Tapi kadang tidak ada pelanggan sama sekali dalam sehari. SW (35) memasang tarif Rp 100 ribu sekali kencan,” bebernya.

Dari tangan SW (35) petugas juga mengamankan barang bukti, berupa kondom, tissu magic dan bantal yang sering digunakan untuk praktek bisnis lendir.

Ketiga PSK SW (35), LS (24) dan ES (40) ini, rencananya Selasa (26/11) besok dibawa ke Pengadilan Negeri Banjarbaru. Disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena telah melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002, tentang Pemberantasan Pelacuran. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara, maksimal tiga bulan. Serta denda maksimal Rp 5 juta.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *