Sempat Viral di Medsos, Komplotan Pencuri Helm Diringkus Buser Polres Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit
BERHASIL DIAMANKAN – Kedua resedivis pelaku spesialis pencuri helm, Mahfujo (28) warga dan M Fadli (22). Berhasil diamankan oleh Tom Buser gabungan, Sabtu (7/12) malam.

Banjarbaruklik – Komplotan pencuri spesialis helm, yang sempat terekam CCTV saat beraksi di Puskesmas Banjarbaru Selatan dan viral di media sosial. Akhirnya berhasil diamankan Buser Polres Banjarbaru, bersama Buser Polsek Banjarbaru Kota, dibantu Buser Polsek Martapura Kota, Sabtu (7/12) malam tadi.

Kedua orang komplotan spesialis pencuri helm ini adalah, Mahfujo (28) warga Murung Keraton dan M Fadli (22) warga Murung Kenanga Kabupaten Banjar.

Read More

Keduanya ditangkap di Tunggul Irang, Kabupaten Banjar. Usai melakukan aksinya pada Sabtu (7/12) kemarin.

“Keduanya merupakan residivis kasus pencurian. Untuk helm hasil curian tersebut, nantinya akan dijual online oleh para pelaku,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas AKP Siti Rohayati kepada Banjarbaruklik.com

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi para pelaku. Diketahui keduanya dalam satu hari tersebut empat kali melakukan aksi pencurian helm ini di beberapa lokasi berbeda. Tiga lokasi di Banjarbaru, termasuk di Puskesmas Banjarbaru Selatan. Serta satu lokasi di Kabupaten Banjar.

“Dari pengakuan para pelaku, selain di Puskesmas. Juga ada mencuri helm NHK warna hitam, di daerah Kemuning dekat loundry. Lalu helm NHK warna abu-abu, di Jalan Panglima Batur dekat Masjid Khanzul Khairat. Serta satu TKP pencurian lainnya di daerah Banjar,” jelasnya.

Diterangkannya, pengungkapan kasus pencurian ini juga berdasarkan laporan, dari korban pencurian helm dan tas di Puskesmas Banjarbaru Selatan. Dimana usai kejadian langsung melaporkannya melalui aplikasi SIHARAT.

“Usai mendapat laporan ini, anggota dilapangan langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku. Dengan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Martapura Kota,” tambahnya.

Saat ini kedua pelaku Mahfujo (28) dan M Fadli (22), beserta barang bukti diamankan di Mapolres Banjarbaru. Serta masih dalam pemeriksaan pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Banjarbaru.

Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *