Hasil Nyanyian, Giliran Komplotan Penadah Diamankan Buser Polres Banjarbaru, Ini Kronologisnya

Waktu Baca : 2 menit
DIAMANKAN – Tiga Pelaku Penadah barang curian dari Pelaku begal, berhasil diamankan Buser Polres Banjarbaru. Salah seorang Pelaku Penadah adalah perempuan. 

Banjarbaruklik – Buser Polres Banjarbaru dan Buser Polsek Banjarbaru Timur, kembali mengamankan komplotan penadah barang curian. Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan komplotan begal, yang sebelumnya beraksi di area Kompleks Perkantoran Setdaprov Kalsel.

Satuan Unit Buru Sergap yang dipimpin IPTU Alhamidie ini, berhasil menciduk tiga orang Pelaku Penadah barang curian dari pelaku begal. Penangkapan komplotan penadah barang haram ini, berdasarkan  keterangan para pelaku pelaku begal yang bernyanyi.

Read More

Tiga pelaku Penadah ini Diamankan dihari yang sama, pada Kamis (9/1) dini hari lalu. Ketiganya diamankan di tempat berbeda, MF (25) ditangkap di Jalan PM Noor Kota Banjarbaru. Lalu NR (26) diamankan di Jalan Mistar Cokrokusumo Banjarbaru, sedangkan AK (28) diciduk ditempat persembunyiannya di Desa Sungai Arpat Kabupaten Banjar.

“Dari tangan mereka kami menemukan barang curian berupa telepon genggam milik korban. Dari keterangan pelaku diberikan kepada masing-masing penadah untuk membayar utang para pelaku,” ucap Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi Triyani kepada Banjarbaruklik, Minggu (11/1) siang.

Sementara itu Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas, AKP Siti Rohayati membenarkan hal tersebut.

“Dari tiga pelaku ini salah satunya adalah seorang perempuan dengan inisial NR (26). Sementara untuk barang bukti sepeda motor milik korban, sudah dijual para Pelaku Begal kepada orang yang sudah kami kantongi identitasnya. Saat ini masih dalam pengejaran petugas dilapangan,”bebernya.

Ketiga Pelaku Penadah ini  dijerat dengan pasal 480 KUHP, tentang tindak pidana pertolongan jahat atau Tadah. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun kurungan penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *