Lihan Dituntut Jaksa Banjarbaru Tiga Tahun Penjara, Bisa Bertambah Karena Residivis dan Masih Pembebasan Bersyarat

Waktu Baca : 2 menit
BERIKAN KETERANGAN – Kasi Tipidum Kejaksaan Banjarbaru, Budi Muklish memberikan keterangan kepada Banjarbaruklik, Kamis (9/1) siang. 

Banjarbaruklik – Kasus Penipuan dengan modus tax amnesty yang dilakukan Terdakwa Lihan menemui babak baru. Pada sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (9/1) siang. Lihan dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman maksimal, dengan tiga tahun penjara.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Banjarbaru, Budi Muklish SH MH kepada Banjarbaruklik.

Read More

“Agenda sidang dengan Terdakwa Lihan hari ini, adalah pembacaan tuntutan di Pengadilan. Dengan berbagai pertimbangan, yang bersangkutan juga merupakan Resedivis dan sempat dihukum sebelumnya dengan kasus yang sama. Tentu tuntutannya tidak bisa ringan, oleh sebab itu Kami menuntut dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” terangnya Kamis (9/1) siang.

Dia menerangkan, karena yang bersangkutan masih Pembebasan Bersayarat (PB) dari kasus sebelumnya di LP Martapura. Kemungkinan besar putusan kepada Terdakwa Lihan akan bertambah lagi dan semakin berat.

“Kedepan usai sidang tuntutan ini, masih ada sidang lanjutan setiap minggunya. seperti Pembelaan (pledoi), Replik dari JPU, Duplik, aampai dengan Putusan oleh Majelis Hakim. Kemungkinan bisa saja dipercepat dibawah satu bulan sudah putusan,” terangnya.

Budi menerangkan, selama proses sidang ini Terdakwa Lihan juga dititipkan ke Lapas Kelas III Banjarbaru. Kasus yang menjerat Lihan adalah kasus penipuan dengan modus Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

Dimana Lihan mengaku memiliki uang di luar negeri. Sehingga berhasil menipu korban dan merugikan korban H Hasyim Warga Banjarbaru, sebesar Rp 1,25 Miliar.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *