Lihan Divonis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru Dua Tahun 10 Bulan, Jaksa Masih Pikir-Pikir

Waktu Baca : 2 menit
DIVONIS – Lihan akhirnya dinyatakan bersalah dan divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru hukuman kurungan penjara 2 tahun 10 bulan. 

Banjarbaruklik – Tersangka Kasus Penipuan dengan modus pengampuanan pajak atau Tax Amnesty senilai Rp 1,25 Miliar ini, menemui babak akhir. Setelah serangkaian proses sidang, Lihan akhirnya dinyatakan bersalah. Serta divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru hukuman kurungan penjara 2 tahun 10 bulan.

Putusan ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarbaru. Dimna kasus ini sebelumnya ditangani penyidik dari Polsek Banjarbaru Kota.

Read More

Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru, Budi Muklish membenarkan, bahawa kasus yang menjerat Lihan sebagai Tersangka ini sudah divonis oleh majelis hakim PN Banjarbaru.

“Lihan sudah divonis dua tahun 10 bulan. Terdakwa menerima atas putusan hakim, sedangkan jaksa masih pikir-pikir. Masih ada waktu tujuh hari, bagi jaksa penuntut untuk pikir-pikir langkah apa yang akan dilakukan, usai putusan ini,” terangnya kepada Banjarbaruklik, Kamis, (16/1) siang.

Budi menerangkan,sidang putusan vonis Lihan digelar pada Rabu, (15/1) kemarin. Sidang di PN Banjarbaru ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vivi dan Hakim anggota Wiwin dan Hakim Rio.

Sebelumnya pada kasus ini, ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ima Purnamasari. Sejak Kamis, (14/11) Lihan sudah mendekat di Lapas Banjarbaru. Sidang perdana sudah dilaksanakan pada 10 Desember 2019 yang lalu.

Perlu diketahui, awal kasus ini Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota mengamankan Lihan di rumah sewanya di Kota Bandung, tepatnya di perumahan Green Valley Residence, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandala Jati, Rabu, 18 September 2018.

Lihan diduga melakukan penipuan pada tahun 2016 silam, dengan meminjam uang milik warga Banjarbaru, H Hasyim Asyari.

Dengan alasan ingin mengambil uang miliknya sebesar Rp 50 Miliar yang ada diluar negeri ke Indonesia. Lihan lalu meminjam uang Hasyim untuk membayar program Tax Amnesty (pengampunan pajak) sebesar Rp 1,25 Miliar sebagai syarat memasukan uang dari negara asing.

Surat bukti Tax Amnesty yang ditunjukannya kepada Hasyim, telah dipastikan palsu setelah dilakukan pengecekan oleh kantor pajak Pratama Serpong Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *