Proses Pengerjaan Tugu Tapal Batas Banjarbaru Hampir Rampung, Denda Kontraktor Bisa mencapai Rp 50 Juta

Waktu Baca : 2 menit
HAMPIR RAMPUNG – Proses pengerjaan Tugu Tapal Batas di Jalan A Yani kilometer 17,9 Liang Anggang Kota Banjarbaru, sudah mencapai 93 persen.

Banjarbaruklik – Pengerjaan proyek pembangunan fisik Tugu Tapal Batas Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, di Jalan A Yani kilometer 17,9 Liang Anggang Kota Banjarbaru, sudah hampir rampung.

Proyek yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2019 ini, ditargetkan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru, rampung pada akhir Januari 2020 ini.

Read More

Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kota Banjarbaru, Abdussamad mengatakan proses pengerjaan Tugu Tapal Batas Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar sudah mencapai 93 persen. Pembangunananya sudah hampir selesai dikerjakan oleh pihak CV Dita.

“Pencapai proses pembangunan Tugu Tapal Batas sudah 93 persen, artinya pembangunan tersebut sudah hampir selesai,” ujarnya kepada Banjarbaruklik, pada Selasa (28/1) pagi.

Pihaknya memperkirakan, akan rampung  pada akhir Januari 2020 ini. Untungnya proyek yang harusnya dikerjakan dalam waktu 60, sampai dengan 26 Desember 2019 lalu. Ada peraturan Adendum, sehingga proyek pengerjaan Tugu Tapal Batas Banjarbaru ini, masih memilih kelonggaran waktu 50 hari dari tengat jadwal penyelesaian.

MENERANGKAN – Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) Kota Banjarbaru, Abdussamad menerangkan kepada Banjarbaruklik, Selasa (27/1) pagi.

Dimana akhir Ditargetkan oleh Dinas PUPR Kota Banjarbaru kepada kontraktor Pelaksana CV Dita harus selesai pada 14 Februari 2020.

“Ya kemungkinan selesai pada akhir bulan ini. Apabila pengerjaannya lewat dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, kerjasama dengan CV Dita akan kami putus dan akan dialihkan ke kontraktor lain,” tegasnya.

Sebelumnya, kontraktor Pelaksana CV Dita, yang mengerjakan proyek fisik yang menggunakan APBD Kota Banjarbaru sebesar Rp 1,9 Miliar ini. Harus menerima konsekuensi dan membayarkan denda Permil dari total nilai kontrak. Karena keterlambatan pengerjaan dan tidak sesuai target.

Denda Permil, atau perseribu dari nilai total kontrak harus dibayarkan CV Dita perharinya sekitar Rp 1.943.000.

Artinya jika keterlambatan mencapai 30 hari, artinya CV Dita harus membayarkan denda Rp 58.290.000.(ari/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *