Puluhan Spanduknya Dicopot Sofwat Hadi Protes, Akunya Proses Pilkada Harusnya Dikecualikan Dari Pajak Reklame

Waktu Baca : 3 menit
KELUHKAN – Bakal Calon Walikota Banjarbaru, Sofwat Hadi keluhkan pencopotan puluhan Spanduknya.

Banjarbaruklik – Empat Pasang Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, diwajibkan BPPRD untuk membayarkan Pajak Reklame. Alhasil yang tidak membayar sampai tenggat waktu 10 Januari 2020 lalu, akan dicopot spanduknya oleh petugas BPPRD Kota Banjarbaru dilapangan.

Dari empat Bakal Calon yang akan bersiap bertarung pada Pilkada Kota Banjarbaru, Sofwat Hadi merupakan Bakal Calon yang spanduk Sosialisasinya dicopot. Pasalnya tidak membayar pajak reklame ke BPPRD Banjarbaru, sampai tengat waktu.

Read More

Total ada 27 spanduk Sofwat Hadi yang dicopot, di 4 Kecamatan di Kota Banjarbaru. Mulai dari Banjarbaru Selatan ada 13 spanduk, Banjarbaru Utara 6, Landasan 4 dan di Liang Anggang 4 spanduk yang dicopot.

Kepada Banjarbaruklik, Senin (13/1) siang Sofwat Hadi mengungkapkan rasa kecewa dan sakit hatinya. Atas penertiban puluhan spanduk miliknya di wilayah Banjarbaru. Menurutnya, reklame Pilkada sifatnya tidak komersial dan seharusnya tidak dikenakan pungutan pajak.

“Berkenaan dengan pemilihan umum, baik Pileg, Pilpres dan Pilkada Dikecualikan dari pajak reklame,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.com.

Dia menjelaskan, alasan dirinya tidak membayar pajak reklame hingga batas waktu yang telah ditentukan BP2RD Banjarbaru. Ini lantaran dirinya menentang aturan tersebut. Menurutnya  reklame politik merupakan rangkaian menyukseskan program Pilkada, yang diadakan Pemerintah sejak dulu.

DICOPOT – Puluhan spanduk Sofwat Hadi di beberapa Kecamatan di Kota Banjarbaru dicopot, oleh petugas BPPRD Sabtu (11/1) kemarin.

“Saya bukan tidak mampu, tapi saya menentang. Reklame politik ini kan rangkaian mensukseskan program pemerintah yakni Pilkada. Oleh BPPRD seolah malah dihalang-halangi,” ungkapnya.

Oleh sebab itu karena pencopotan spanduk miliknya ini, Sofwat berencana akan menemui Kepala BP2RD kota Banjarbaru dan Bagian Hukum Pemko Banjarbaru. Dirinya akan meminta penjelasan dan  memperdebatkan aturan pungutan pajak yang menurutnya tidak masuk akal ini.

“Dalam pekan ini saya akan ke Kantor BP2RD Banjarbaru. Kalau perlu, nanti saya akan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPPRD Banjarbaru, Rustam Effendi mengaku sebelumnya pihaknya sudah memberikan pemberitahuan pembayaran wajib pajak kepada yang bersangkutan. Tapi nyatanya sampai batas waktu, tidak juga dibayar. Oleh sebab itu pihaknya langsung menertibkan spanduk ini dilapangan.

“Sebelum dilakukan penertiban spanduk ini, kami BPPRD Banjarbaru sebenarnya telah melayangkan surat Pemberitahuan Pajak Reklame kepada semua Bakal Calon, termasuk Sofwat Hadi,”terangnya.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *