Usai Sempat Beraksi dan Peras Korban, Polisi Gadungan Dibekuk Polsek Banjarbaru Barat, Satu Masih Buron

Waktu Baca : 4 menit
BERHASIL DIAMANKAN – Tersangka Budi (37) Polisi Gadungan yang melakukan aksi pemerasan diamankan pihak Polsek Banjarbaru Barat, bersama seragam polisi dan atribut lainnya. 

Banjarbaruklik – Usai sempat beraksi berapa waktu lalu di wilayah hukum Polres Banjarbaru. Satu orang Polisi gadungan yang beberapa waktu ini meresahkan dan memeras korban, diamankan Kepolisian Polsek Banjarbaru Barat.

Tersangka Polisi Gadungan yang diketahui bernama Budi (37) ini berhasil dibekuk Polsek Banjarbaru Barat di warung sekitar LIK Liang Anggang pada Senin (20/1) malam, saat dirinya hendak beraksi dengan atribut polisi lengkap.

Read More

Tersangka diamankan, berawal dari kecurigaan Tim Patroli Banjarbaru Barat, melihat seorang berpakaian seragam polri dengan atribut lengkap sedang duduk di warung sekitaran LIK Liang Anggang.

Kecurigaan bertambah, ketika usai ditanya jawaban tersangka berbeda dengan keterangan warga sekitar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kalpolsek Banjarbaru Barat, Andri Hutagalung saat jumpa pers dengan awak media di Mapolsek Banjarbaru Barat, Rabu (22/1) siang tadi.

“Keterangannya berubah dan mencurigakan, saat anggota menanyakan kartu anggota. Dia bilang Anggota dari polisi Pasar Panas, Kalteng. Tetapi menurut warga sekitar dia sudah 1 minggu dilokasi dan mengaku sebagai anggota Polres Banjarbaru,” terangnya kepada Banjarbaruklik.

Dijelaskannya, pengakuan tersangka berubah lagi ketika sudah diamankan dan diinterogasi. Bahkan setelah di interogasi yang bersangkutan mengaku sebagai masyarakat biasa dan dari data Kepolisian dapatkan bahwa yang Tersangka pernah melakukan tindak pidana pemerasan.

“Sebelumnya pada kamis (17/1) lalu juga telah terjadi tindak pidana pemerasan dan penipuan yang berkedok sebagai seorang Polisi kepada seorang pengendara,” terangnya.

Dia menjelaskan, dengan kronologis pada saat korban atau pengendara pulang kerja dari PT.
Indofood sekitar pukul 00.45 wita.

Setelah sampai masuk diwilkum Banjarbaru perbatasan Bagi-Bati DAN Banjarbaru. Korban yang juga Pelapor, dicegat oleh dua orang laki-laki yang salah satunya menggunakan seragam semi dinas polisi berompi warna hijau. Dimana keduanya menggunakan masker dan menanyakan SIM, terhadap pelapor dengan melakukan penggeledahan badan.

Kemudian, menemukan 2 buah obat seledril disaku kanan celana korban. Lalu tersangka menawarkan jalan damai, karena diancam bahwa hukuman karena membawa obat tersebut. Sehingga korban memberikan uang damai sebesar Rp. 3,6 juta.

“Tersangka Budi (37) ini seorang satpam, warga jalan Taruna Praja Kompleks Balitan Banjarbaru. Tersangka sudah pernah melakukan hal yang sama di beberapa tempat. Dia melakukan bersama satu orang temannya yang masih Buron. Dengan modus melakukan rajia. Di sungai tabuk dia mendapat ratusan ribu, pernah juga dilakukan di LIK Liang Anggang,”bebernya.

Kapolsek menerangkan, atribut lengkap Polri ini dibeli tersangka melalui toko penglengkapan polri.

“Tersangka membeli di toko yang menjual perlengkapan Pokri, karena tersangka terobsesi untuk menjadi anggota Polri. Jadi dia kumpulkan baju lengkap, bahkan sampai punya alat kejut listrik,” terangnya.

Diterangkannya, uang yang didapat tersangka  selama melakukan penipuan berkedok menjadi anggota polisi gadungan ini, sampai jutaan rupiah.

“Penyalahan atribut polri ini dilakukannya dengan modus melakukan rajia di malam hari, sudah dilakukan 4 kali dengan total uang 4 juta lebih” ungkapnya.

Sementara itu, Tersangka Budi (37) mengakui telah melakukan aslinya menjadi polisi gadungan selama tiga bulan terakhir, bersama seorang temannya yang saat ini masih buron.

“Sudah 3 bulanan pakai atribut polisi. Pertama saya ingin sekali jadi polisi dan alasan kedua ingin dapat uang. Korban acak, saya melakukan bersama teman, kami berdua. Hasil nipu uangnya untuk foya foya,”akunya.

Kapolsek mengimbau, kepada masyarakat apabila mendengar ada razia polisi pada malam untuk jangan langsung percaya.

“Tolong jangan langsung dipercaya apalagi dini hari. Seandainya pun tertangkap razia, sesuaikan saja dengan prosedurnya. Jangan minta damai ditengah jalan, untuk menghindari hal-hal penipuan dan pemerasan seperti ini juga, ” Imbaunya.

Untuk Tersangka lainnya, pihak Kepolisian. telah berhasil mendapatkan  identitasnya. Dirinya berharap semoga dalam waktu dekat ini dapat diamankan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, tentang tindak pidana pemerasan dan penipuan. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(ari/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *