Curi Velg, Pemulung Ini Diamankan Polisi Polsek Banjarbaru Barat

Waktu Baca : 2 menit
DIAMANKAN – Pelaku Pencurian sepasang Velg lengkap dengan bannya, yang berprofesi sebagai Pemulung, Muzakir (19) diamankan Polisi Polsek Banjarbaru Barat

Banjarbaruklik – Ada saja kelakuan Muzakir (19), Pemulung pengumpul barang bekas ini, entah karena ada kesempatan atau mungkin karena tabiatnya.

Dirinya akhirnya harus berurusan dengan pihak Kepolisian, karena mencuri sepasang Velg lengkap dengan bannya. Saat melintas di samping rumah di jalan A Yani KM 21 Gang Timbang rasa Kompleks Anugrah Liang anggang Kota Banjarbaru.

Read More

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi kepada Banjarbaruklik, Selasa (11/2) pagi.

“Benar kami mengamankan seorang Pemulung, yang diduga merupakan pencuri sepasang Velg. Pelaku diamankan saat berada di Gambut Kabupaten Banjar, bersama dengan barang bukti,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.

Dia menjelaskan, awalnya Polsek Banjarbaru Barat mendapat laporan kehilangan, dari korban Terlapor pada Senin (10/2) siang. Bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian, dimana ketika pelapor kembali dari warung, kemudian pelapor ingin mengambil Velg mobil yang diletakkan disamping rumah untuk dipasang.

Pelapor terkejut melihat velg tersebut sudah tidak ada disamping rumahnya. Kemudian pelapor mencari disekitar rumah tapi tidak  ditemukan.

“Pelapor sadar ketika pulang dari warung melihat ada pemulung disekitar kompleks. Kemudian pelapor berusaha mencari pemulung tersebut dan pemulung tersebut ditemukan didaerah Jalan Lingkar Utara Gambut. Serta ditemukan Velg merk BBS beserta ban merk Acelera, di atas gerobak yang dibawa terduga pencuri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta,”terangnya.

Usai diamankan, Pelaku langsung Dimankan ke Polsek Banjarbaru Barat guna dilakukan proses selanjutnya. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor honda beat, satu unit gerobak kayu, 2 ( dua ) buah karung warna putih. Serta barang bukti hasil pencurian dua buah Velg ban warna hitam merk BBS dan dua buah Ban merk Acelera.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *