Kabar Hoax Penculikan Anak Menyebar di Media Sosial, Ini Penjelasan Polres Banjarbaru

Waktu Baca : 3 menit
HOAX – Penyebar hoax akan dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. 

Banjarbaruklik – Untuk mengantisipasi menyebaranya berita bohong atau Hoax yang belakangan di media sosial. Serta semakin sering terjadi di wilayah hukum Polres Banjarbaru.

Seperti yang dikabarkan belum lama ini, melalui media sosial Instagram, facebook dan twitter dan melalui status WhatsApp. Bahwa maraknya penculikan anak di Kota Banjarbaru.

Read More

Akhirnya Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas, AKP Siti Rohayati angkat bicara.

Dia mengatakan, bahwa berita yang beredar dimasyarakat Kota Banjarbaru terkait penculikan anak diwilayah hukum Polres Banjarbaru itu, tidak benar.

“Beredarnya pesan singkat di grup WhatsApp, tentang kabar penculikan anak yang terjadi di Jalan Trikora Kota Banjarbaru dan pelakunya sudah diamankan di Polres Tanah Laut. Itu adalah berita bohong atau Hoax, dengan tujuan membuat resah masyarakat,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.com

Dia menjelaskan, faktanya hingga saat ini pihak Polres Banjarbaru tidak ada menerima laporan dari warga. Terkait adanya penculikan anak dan sudah berkoordinasi dengan Pihak Polres Tanah Laut. Dimana tidak ada melakukan penangkapan terhadap pelaku penculikan anak.

Selain itu, berita hoax lainnya sudah lama beredar kini muncul lagi adalah kabar penculikan anak yang pelakunya menggunakan pakaian badut.

Ditegaskannya hal ini tidak benar dan sudah jelas sebarkan ulang, oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan tujuan membuat resah masyarakat di Kota Banjarbaru.

“Selain itu ada pula kabar menggunakan pesan suara, yang disebar di grup WhatsApp berisi tentang penculikan empat orang anak di Desa Aluh-aluh Kabupaten Banjar. Setelah ditelusuri ternyata ke empat anak tersebut tidak berani pulang kerumah, mereka takut dimarahi oleh orang tua karna membolos sekolah,” bebernya.

Selain itu menurutnya, ada juga status WhatsApp yang menyandingkan foto anak, dalam keadaan perut terjait. Juga disertai dengan narasi bahwa anak tersebut berasal dari Kecamatan Aluh-aluh dan korban penculikan. Faktanya, kejadian tersebut tidak pernah terjadi di Kecamatan Aluh-aluh.

“Polres Banjarbaru mengimbau, kepada masyarakat agar tetap bijak dalam menerima suatu informasi atau berita. Jangan turut menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya,” tegasnya.

Karena berita bohong atau hoax yang  disebarkan di media sosial, dapat meresahkan masyarakat bahkan dapat merugikan diri sendiri,” tambahnya.

Ditegaskannya, pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.

“Dalam pasal itu disebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliar,” tegasnya.(ari/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *