Operasi Jaran Intan, Polres Banjarbaru Amankan Belasan Tersangka dan Sepeda Motor Curian

Waktu Baca : 3 menit
TERSANGKA – Polres Banjarbaru berhasil mengamankan para tersangka yang melakukan aksi pidananya di Wilayah Banjarbaru.

Banjarbaruklik – Kinerja Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru patut diacungi jempol. Pasalnya selama 12 hari pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2020, Sat Reskrim berhasil mengungkap sedikitnya 13 Laporan Pencurian kendaraan bermotor.

Dengan 15 Tersangka, dimana empat diantaranya merupakan Target Operasi (TO). Dimana 12 orang merupakan pelaku dan tiga orang lainnya sebagai Penadah. Dari tangan mereka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 unit sepeda motor.

Read More

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasat Reskrim, AKP Aryansyah menjelaskan, dari semua kasus yang diungkap. Ada kasus yang cukup menyorot perhatian pihaknya, yaitu saat berhasil mengamankan komplotan Curanmor yang berjumlah 10 orang.

“Ternyata dari 10 orang tersebut, enam orang diantaranya masih dibawah umur. Dari pengakuan mereka, ternyata sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 10 kali di wilkum Banjarbaru,” terangnya kepada Banjarbaruklik, Jumat (21/2) malam.

Dia mengungkapkan, komplotan ini juga kerap membongkar toko dan bengkel. Yang ada dipinggir jalan di Banjarbaru, sebanyak enam kali.

“Satu diantaranya lokasinya adalah di Indomaret yang berada di Jalan Trikora Kota Banjarbaru. Jaringan komplotan ini masih terus kami kembangkan,” tegasnya.

Dibeberkannya, hasil kejahatan dari komplotan ini diantaranya tujuh unit sepeda motor. Dimana tiga unit diantaranya digunakan pelaku sebagai sarana melakukan aksinya.

BARANG BUKTI – Belasan unit motor yang berhasil diamankan sebagai barang bukti kejatahan oleh Polres Banjarbaru. 

“Kami juga menyita Kunci T yang digunakan mereka untuk melancarkan aksinya. Serta turut mengamankan barang bukti lainnya seperti kompresor, laptop, camera, printer, CPU, monitor merk LG. Juga berbagai jenis rokok yang merupakan hasil kejahatan saat bongkar toko, bengkel dan Indomaret,” terangnya.

Sementa itu Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas, AKP Siti Rohayati menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2020 ini Polres Banjarbaru, berhasil memenuhi target.

“Untuk komplotan yang pelakunya masih dibawah umur dan ada yang masih berstatus pelajar. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama, baik pihak orang tua ataupun keluarga, serta pihak sekolah. Untuk bersama mengawasi pergaulan anak, agar tidak salah dalam bergaul. Sehingga tidak terjerumus kedalam perilaku-perilaku menyimpang, hingga melakukan tindak pidana,” pungkasnya.

Diterangkannya, untuk modus para pelaku ini beragam. Ada dengan menggunakan Kunci T dan ada juga yang memanfaatkan kelengahan pemilik, yang tidak mengunci sepeda motornya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun. Selain untuk para penadah barang curian, kami jerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 Tahun penjara.(ari/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *