Sempat Kisruh, Warga Akhirnya Pasrah Puluhan Rumah di Gang Assalam Landasan Ulin Dieksekusi

Waktu Baca : 3 menit
EKSEKUSI – Salah satu rumah di Gang Asalam Rt 02, Rw 02 Jalan Ahmad Kilometer 21 Landasan Ulin Barat, Banjarbaru, akhirnya d eksekusi. 

Banjarbaruklik – Situasi di Gang Assalam RT 02 RW 02, Jalan Ahmad Yani Kilometer 21 Landasan Ulin Barat sempat memanas dan kisruh, Rabu (19/2) siang.

Pasalnya puluhan masyarakat dan aparat sempat bersitegang. Saat eksekusi sengekata tanah dan penggusuran puluhan rumah di Gang Assalam  Landasan Ulin Barat, Banjarbaru ini.

Read More

Menurut informasi dilapangan, tanah yang dimiliki warga di Gang Assalam ini ternyata ternyata bersengketa. Pihak Penggugat bernama H Suairi menang saat proses Banding saat di Pengadilan.

Salah sorang warga, Bukti Winarti mengatakan, lokasi yang dilakukan eksekusi ini diduga salah. Warga mengetahui bahwa tanah yang bersengketa berada di Kilometer 21,3 bukan Kilometer 21.

“Padahal Penggugat H Suairi sudah berapa kali kalah, saat gugatan oleh kami. Terus saat pengadilan dengan kepemimpinan yang baru digugat lagi, baru Penggugat memang,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.

Dia menjelaskan, selama ini tinggal warga mengaku mempunyai sertifikat yang sah dan asli. Sedangkan  Penggugat tidak memiliki bukti apa-apa.

KETERANGAN – Ketua RT 02, Kardi Gustari memberikan keterangan kepada Banjarbaruklik, pada Rabu (19/2) siang.

“Kenapa mesti Si Penggugat yang menang di pengadilan,” tegasnya.

Winarti mengungkapkan, Pihaknya juga sempat menanyakan bukti kepada Si Penggugat, malah memberikan banyak alasan.

“Penggugat tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan, alasannya ketinggalan lah, hilang lah.Ya begitu lah banyak alasan saat kami menanyakan bukti-buktinya. Namanya juga mafia tanah, “ucapnya dengan sinis.

Hal serupa juga dikatakan Ketua RT 02, Kardi Gustari mengatakan, sejak mulai perkaranya pada tahun 2004, Si Penggugat mengkalim bahwa SHM 609 itu dikawasan pemukiman mereka di Gang Assalam.

“Sedangkan yang saya ketahui itu yang dimaksud penggugat di Kilometer 21,300 bukan di Kilometer 21,” tegasnya Rabu (19/2) siang.

Di beberkannya, usai beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Penggugat mengajukan Banding. Tapi hasilnya selalu kalah dengan warga, yang pertama tidak diterima dan kedua ditolak.

“Setelah itu  Penggugat ajukan banding lagi ke Pengadilan Tinggi dan batas-batas kami dicabutnya. Supaya menguatkan gugatannya,” terang Ketua RT 02 ini.

Kedepan pihaknya, akan menggugat balik. “Tunggu waktunya saja lagi, semampu kami untuk bertahan disini,” tegasnya.

Saat ditanyai Banjarbaruklik mengenai tempat tinggal sementara untuk warganya. Dia menjelaskan, Si Penggugat menyediakan sewaan rumah di Jalan Sriwijaya.

“Menurut informasinya sih, warga yang kena gusur ini oleh Si Lenggugat telah menyewakan rumah di Sriwijaya sana. Entah itu berapa bulan disewa kan kami tidak tau,” jawabnya.

Ia menambahkan, bahwa warga disini sudah memiliki sertifikat tanah. Saat ada PTSL dari program Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarbaru pada tahun 2018. Lalu dikuatkan pada tahun 2019 pihak BPN Banjarbaru menyerahkan sertifikat tanah kepada warga.

“Saat didata oleh pihak BPN Banjarbaru pun tidak ada masalah atau tumpang tindih. Makanya warga disini rata-rata memiliki sertifikat,” tutupnya.(ari/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *