Geliat Pembatuan, Polsek Banjarbaru Barat Amankan Ratusan Botol Miras

Waktu Baca : 2 menit
MIRAS – Ratusan botol miras berbagai merk dan dua orang penjualnya diamankan Polsek Banjarbaru Barat.

Banjarbaruklik – Geliat di eks lokalisasi Pembatuan Jalan Kenangga Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru, masih terasa akhir Maret 2020 ini.

Buktinya, Polsek Banjarbaru Barat berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk, saat razia penyakit masyarakat, Rabu (24) sore kemarin.

Read More

Total ada 314 Botol miras berbagai merk yang diamankan saat razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung ini.

Rinciannya, mulai dari 144 botol Anggur Merah, 60 botol Anggur Putih, 23 botol Anggur Merah Columbus, 48 botol Whisky merk Iceland, 24 botol Whisky Cham Joeun dan 15 botol Whisky Asoka.

“Kami mengamankan ratusan botol miras ini dari sebuah warung di Jalan Kenangga. Miras ini kami dapati disimpan pemiliknya dibelakang warung,” terang AKP Andri Hutagalung kepada Banjarbaruklik, Kamis (26/3) pagi.

Dia menjelaskan, selain mengamankan barang bukti miras. Pihaknya juga mengamankan dua orang Orang laki-laki, yang diduga penjual miras tanpa izin ini.

Mereka adalah Agus Witanto (40) warga Kediri dan Setyanto warga Kabuoaten Malang Jawa Timur.

“Seluruh barang bukti dan pemilik dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat, untuk di data dan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Para pelaku penjual miras dijerat dengan
Pasal yang dikenakan tindak pidana pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol tanpa memiliki surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB).

Pada Pasal 106 junto pasal 24 ayat (1) UU RI NO 7 Th 2014 tentang perdagangan, junto  Pasal 49 Ayat (1) Permendag Nomor : 20 / M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan,peredaran dan penjualan minuman Beralkohol. Dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *