Ratusan Narapidana Lapas Banjarbaru Dibebaskan, Ada Apa?

Waktu Baca : 3 menit
ILUSTRASI – Pembebasan Narapidana
Banjarbaruklik  – Guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Termasuk, Lapas Kelas II B Banjarbaru membebaskan ratusan narapidana, Kamis (2/4) tadi.
Pembebasan ratusan Narapidana ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 dan surat keputusan Mentri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.KP.01.04.04 tahun 2020. Dimana mengeluarkan dan membebaskan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru, Herliadi membenarkan, ratusan narapidana di Lapas Banjarbaru ini dibebaskan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 
“Sebanyak 14 narapidana telah kami bebaskan pada Kamis (2/4) ini. Kelompok ini merupakan kloter pertama dari total 281 narapidana di Lapas Banjarbaru, yang akan dibebaskan. Rata-rata narapidana yang dibebaskan ini adalah kasus narkoba,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pembebasan Narapidana kloter selanjutnya akan dilakukan sampai tanggal 7 April 2020. Menyusul, seiring dengan melengkapi persyaratan.
“Ini sesuai arahan dan keputusan Kementerian. Pembebasan ini dalam upaya mitigasi penularan virus di lingkungan Lapas. Karena diakuinya bahwa saat ini hampir seluruh Lapas mengalami over kapasitas. Walau mungkin tidak signifikan mengurangi over kapasitas ini, tetapi paling tidak bisa mengurangi,” terangnya.
Selain itu, pembebasan ini bukan dalam konteks para narapidana benar-benar langsung bebas. Tetapi karena asimilasi, maka ratusan narapidana ini akan menjalani sisa masa tahanan di rumahnya dan tidak berkeliaran bebas. Apalagi di tengah ancaman Pandemi Covid-19 ini. 
“Bukan berarti bebas berkeliaran. Mereka bebas dengan cara asimiliasi di rumah. Artinya, harus berdiam di rumah dan tentu akan diawasi oleh pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan juga pihak keluarga itu sendiri,” tegasnya.
BERI KETERANGAN – Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru, Herliadi memberikan keterangan kepada Banjarbaruklik, Kamis (2/4) tadi.
Herliadi menyebut, setelah SK dari Kementerian keluar. Pihaknya, langsung melakukan pemetaan sekaligus seleksi. Lantaran dalam pembebasan ini harus memenuhi beberapa persyaratan.
Diantaranya adalah narapidana yang sudah menjalani dua pertiga masa pidananya hingga 31 Desember 2020. Juga bukan tergolong narapidana yang terkait PP No 99 tahun 2012 (hukuman di atas 5 tahun) dan tidak menjalani subsider.
Adapun pembebasan ini lanjutnya, dilakukan secara bertahap. Mulai dari Rabu (1/4) kemarin, hingga maksimal tanggal 7 April 2020 mendatang. 
Dari 281 narapidana yang bakal bebas, diantaranya 177 orang PB (Pembebasan Bersyarat), 3 orang CMB (Cuti Menjelang Bebas) dan 101 orang CB (Cuti Bersyarat).
“Selain mengurangi over kapasitas di tiap-tiap blok. Bebasnya 281 narapidana ini secara tidak langsung juga akan memangkas biaya yang harus dikeluarkan pihak Lapas,” terangnya.
Dalam rinciannya, Kalapas membeberkan jika biaya tiga kali makan dalam sehari satu narapidana itu sejumlah Rp 16 ribu. Sehingga bebasnya 281 narapidana ini dapat menghemat sekitar Rp. 4.496 000 setiap harinya.
“Kurang lebihnya seperti itu. Lalu, 281 narapidana yang bakal bebas ini juga setara dengan dua blok kita di sini. Jadi lumayan mengurangi kepadatan, mengingat kita di sini ada total 10 blok tahanan,” beber Kalapas.
Terakhir, Kalapas menekankan agar narapidana yang bakal bebas benar-benar mentaati peraturan pemerintah. Khususnya agar jangan berkeliaran dan tetap koperatif untuk melaporkan laporannya ke pihak pengawas.
“Kita juga meminta pihak keluarga untuk kooperatif dalam program ini.  .engingat pandemi Covid-19 ini terus meningkat,” pesannya.(ari/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *