Tahapan Pilkada Ditunda, Ini Penjelasan Ketua KPU Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit
BERI KETERANGAN – Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat memberikan keterangan kepada Banjarbaruklik, Rabu (1/4) siang.

Banjarbaruklik – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 ditunda, karena adanya pandemi Virus Corona (Covid-19). Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan DPR RI telah menyepakati penundaan Pilkada yang seharusnya akan digelar pada September 2020 tersebut.

Hal ini juga dibenarkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat. Dia mengatakan, ada empat tahapan yang ditunda Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagai respon terhadap upaya menekan penyebaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

Read More

Tahapan tersebut, merupakan keputusan KPU RI. Kemudian ditindak lanjuti KPU Banjarbaru, sesuai keputusan Nomor: 32/HL.03.1-Kpt/6372/KPU-Kot/III/2020. Tentang penundaan tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

“KPU RI, memutuskan menunda beberapa tahapan Pilkada, termasuk Pilkada di Kota Banjarbaru. Keputusan KPU Kota Banjarbaru menindak lanjuti hal itu tentang penundaan tahapan pilkada ini. Ini respon KPU terkait upaya pencegahan penyebaran Covid 19,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik, Rabu (1/4) siang.

Diterangkannya, beberapa tahapan KPU yang ditunda, diantaranya Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih. Serta Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.

“Terkait kapan ditundanya belum ada keputusan, itu kewenangan Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan Perpu. Ada tiga opsi yang ditawarkan KPU terkait waktu pemungutan suara.  Yakni ditunda tiga bulan, pada Bulan desember 2020, atau ditunda enam bulan pada Maret 2021 atau Desember 2021 nanti,” tutupnya.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *