Begini Aturan, Larangan dan Sanksi saat PSBB Dilaksanakan

Waktu Baca : 3 menit
ILUSTRASI – PSBB

Banjarbaruklik – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru telah dilaksanakan, Sabtu (16/5) dini hari tadi sejak pukul 00.01 WITA.

Berdasarkan pantauan, pelaksanaan hari pertama PSBB ini berjalan lancar. Masyarakat dan para pelintas yang diperiksa di Pos-Pos pantau masih diberi kelonggaran. Semisal masih ada pelintas yang menggunakan kendaran bermotor roda dua atau roda empat, yang tidak menggunakan masker. Masih diberikan masker gratis dan tidak disuruh pulang ke rumah.

Read More

Banjarbaruklik coba mengulas aturan, larangan dan sanksi bagi masyarakat saat PSBB berlangsung.

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Pengamanan PSBB Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, Dandim 1006/Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto saat diwawancarai Banjarbaruklik.

“Ada tiga hal yang akan dilaksanakan dalam pemeriksaan saat di setiap posko.
Pertama adalah protokol berkendara, apabila ada yang datang masuk diwilayah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar akan diperiksa, baik yang menggunakan roda dua ataupun roda empat,” ujarnya.

Diterangkan, aturan yang kedua adalah protokol kesehatan. Dimana petugas akan mengecek terhadap suhu tubuh dan masker setiap masyarakat atau pelintas yang melewati pos pemeriksaan.

BERI KETERANGAN – Ketua Satgas Pengamanan PSBB Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar, Dandim 1006/Martapura, Letkol Arm Siswo Budiarto memberikan keterangan kepada Banjarbaruklik.

Kemudian yang ketiga, petugas akan mengecek tujuan orang keluar masuk  wilayah Kota Banjarbaru.

“Apakah ada kepentingan pekerjaan atau tidak. Dengan persyaratan dan ketentuan yang sudah ada,” terangnya.

Lalu apa sanksi yang diberikan apabila ada masyarakat yang melanggar?
Dandim menegaskan, akan ada Sanki bagi masyarakat atau pelintas yang melanggar aturan saat PSBB ini dilaksanakan.

“Pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi, bahkan sanksi lebih dari satuan tugas penegak hukum,” tegasnya.(adl/zai)

Berikut aturan dalam pelaksanaan PSBB :

1. Mobil tidak boleh berkapasitas lebih dari 50 persen alokasi muatan.

2. Kendaraan roda dua dan roda empat tidak boleh bermuatan penumpang, jika bukan dari keluarga inti atau tinggal dalam satu rumah (suami/istri/anak).

3. Harus ada pembatasan jarak antar penumpang.

4. Wajib menggunakan masker jika harus bepergian.

5. Untuk ASN/TNI/POLRI, BUMN dan SWASTA, agar di persiapkan Kartu Identitas Diri dan Surat Tugas sebagai Tanda Pengenal.

6. Bila ada keperluan keluar wilayah, agar membawa Surat Rekomendasi dari aparat Desa/RT/RW /Lurah/Camat daerah setempat.

7. Bila tidak ada kepentingan dan keperluan mendesak mohon untuk tetap berada di rumah.

8. Kegiatan perkantoran akan dihentikan kecuali sektor kesehatan, kebutuhan sehari hari, komunikasi teknologi informasi, energi, logistik, keuangan, penyedia makanan, industri strategis objek vital, perhotelan dan kontruksi.

9. Pelarangan kegiatan perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, sosial dan budaya.

10. Pembatasan kegiatan Keagamaan.

11. Pembatasan jam operasional tempat usaha di Banjarbaru sampai pukul 20.00 WITA.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *