Perkosa Teman Kerja Gadis Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Buser Polsek Banjarbaru Kota

Waktu Baca : 2 menit
ILUSTRASI – Perkosaan

Banjarbaruklik – Tragis, seorang gadis berusia 16 tahun disetubuhi secara paksa di kamar ganti tempat ia bekerja di Kota Banjarbaru. Alhasil kejadian ini mengakibatkan korban trauma, Pelakunya ialah rekan kerjanya sendiri.

Persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada tanggal (25/5) lalu sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Minibalu Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.

Awal kejadian, ketika korban dan pelaku yang memang berada dalam satu tempat kerja. Kronologisnya saat korban sedang ganti pakaian tiba-tiba pelaku masuk kedalam ruangan tempat korban mengganti bajunya tersebut.

Pelaku langsung menyetubuhi korban yang masih di bawah umur hingga korban tak berdaya. Usai kejadian pemerkosaan tersebut, Pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Kasus ini terkuak, saat korban mulai buka suara kepada orangtuanya terkait aksi bejat Pelaku AHR (36). Mengetahui kejadian tersebut keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polsek Banjarbaru Kota.

Usai mendapat laporan resmi, Unit Buser Polsek Banjarbaru Kota melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama  Unit Buser Polsek Banjarbaru Kota dibawah pimpinan Panit ll, AIPTU Nanang Gonjeng berhasil membekuk pelaku persetubuhan inisial pelaku nama AHR (36).

Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota
AKP Yuli Tetro membenarkan perihal penangkapan pelaku AHR (36) ini.

Pelaku AHR dibekuk ketika sedang berada di rumahnya Jl Irigasi, Sekumpul Martapura Kabupaten Banjar.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Banjarbaru Kota untuk menjalani proses hukum,” ujarnya kepada Banjarbaruklik.

Dia menjelaskan, motif pelaku melakukan perkosaan kepada gadis dibawah umur ini, karena tergoda melihat korban yang sedang ganti pakaian, sehingga pelaku tidak bisa menahan hawa nafsunya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana Perkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Serta UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak. dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.(adl/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *