Rapat Dengar Pendapat, DPRD Banjarbaru Panggil Pejabat PLN Terkait Kenaikan Tarif Listrik

Waktu Baca : 3 menit
BERI KETERANGAN – Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru, Emi Lasari memberikan keterangan Banjarbaruklik.

Banjarbaruklik – Usai mendengar banyak keluhan dari masyarakat Kota Banjarbaru, terkait kenaikan tarif listrik yang membengkak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, langsung memanggil para petinggi PLN Kalselteng, untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kenaikan tarif listrik, di gedung DPRD Banjarbaru, Selasa (16/6) sore.

Pertanyaan demi pertanyaan keluar dari Anggota DPRD Banjarbaru yang hadir. Mempertanyakan terkait mekanisme perhitungan taguhan listrik yang dilakukan PLN ditengah pandemi Virus Corona (Covid-19) ini.

Read More

“Jadi kita memang hari ini rapat dengan pihak PLN, sebagai tindak lanjut dari keluhan-keluhan masyarakat. Terkait membengkaknya tagihan tarif listrik 3 bulan terakhir ini dan kemudian akumulasinya dibayar bulan ini kan,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari kepada Banjarbaruklik.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarbaru ini menegaskan kepada PLN, mengenai kekuhan dan opini simpang siur, terkait adanya kenaikan tarif listrik.

“Pertama yang kita tadi minta dengan PLN ketegasan, pertama simpang siur pemberitaan dan opini diluar bahwa ini ada kenaikan biaya listrik atau apa? Karena selama 3 bulan terakhir selama masa pandemi Covid-19 itu tidak dilakukan pencatatan meter dirumah pelanngan,” terangnya.

Alhasil dijelaskannya, bahwa kesimpulan yang didapat saat RDP ini bahwa adanya kenaikan biaya listrik, dikarenakan kurang bayar.

“Tadi disimpulkan bahwa kurang bayar dan kemudian dari diskusi tadi ada beberapa hal yang kita minta kita sampaikan oleh PLN.

Pertama bahwa kita minta investigasi kasus-kasus khusus yang terjadi dipelanggan. Misalnya ada aduan ketika rumah itu kosong, tapi kemudian pembayarannya listrik bengkak. Nah itu satu hal yang memang bagian dari kasus khusus yang harus dilakukan investigasi dan kita minta dibuka aksesnya untuk masyarakat membuat pengaduan,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta kepada PLN, ketika masyarakat melakukan pengaduan, mereka membandingkan dengan rekening pembayaran antara rekening listrik dengan rekening PDAM.

“Untuk rekening PDAM itu kan gampang, mereka membaca berapa  pemakaian dikalikan berapa harga PDAM nya. Kami sarankan kepada PLN dilakukan pembenahan di rekening pembayaran. Sehingga gampang masyarakat membaca dan kemudian melakukan kroscek terhadap pemakaian berapa kWh meter yang mereka pakai,” terangnya.

Pihaknya juga meminta kepada PLN, untuk memberikan data lengkap selama 3 bulan pemakaian pelanggan kepada petugas. Sehingga petugas bisa menjelaskan kepada masyarakat.

“Kami minta juga kepada PLN, 3 bulan ini kan petugas tidak melakukan pencatatan, sebagai kompensasinya adalah petugas diberikan data-data pemakaian setiap pelanggan pada saat melakukan kunjungan pencatatan meter dilapangan,” bebernya.

Sehingga menurutnya, para petugas juga bisa menjelaskan kepada pelanggan. Sehingga ini benar-benar dipahami oleh masyarakat dan  terjadi komunikasi dua arah antara pelanggan dengan petugas PLN.

Ia juga menyampaikan permintaan kepada PLN untuk tidak melakukan pemutusan pada pelanggan 900 kebawah ketika pandemi Covid-19.

“Karena persoalan saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan lain sebagainya. Kami minta ada dispensasi tidak dilakukan pemutusan sampai persoalan ini selesai,” terangnya.

Ditegaaskannya, pihaknya juga meminta RDP kali ini di DPRD Banjarbaru hasilnya dibuat dalam bentuk tertulis, kemudian dikirimkan kepada PLN pusat. Sehingga ini bisa menjadi masukan dan aspirasi dari tingkat bawah untuk merumuskan kebijakan secara nasional.(adl/zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *