Intai Rumah Berhari-hari, Pelaku ini Berhasil Bongkar 20 Rumah dan Ruko Di Banjarbaru

Waktu Baca : 2 menit
DIAMANKAN – Pelaku pencurian di 20 TKP rumah dan ruko di Kota Banjarbaru diamankan Tim Resmob Polres Banjarbaru. 

Banjarbaruklik – Usai sempat beraksi beberapa bulan sejak bulan Maret 2020 lalu, Pelaku Bongkar Rumah AN (36) Satpam di salah satu panti sosial ini akhirnya diamankan Tim Resmob Polres Banjarbaru.

Dari tangannya didapati 37 alat elektronik, mulai dari AC, TV, Sound Sistem, Kamera, CCTV, Mixer, sampai dengan Genset, bernilai ratusan juta rupiah.

Hal ini diungkapkan Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso saat konferensi pers di halaman Pos Resmob Polres Banjarbaru, Rabu (8/7) sore.

“Terkait keresahan masyarakat, kami mengamankan Pelaku pencurian rumah dan ruko atas nama AN (36).  Pelaku melakukan pencurian pembongkaran selama 4 bulan, sejak Maret sampai Juni kemarin,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik.

Dia menerangkan, modusnya adalah dengan menggunakan mobil Calya yang dibelinya secara kredit. Melakukan pemantauan rumah-rumah kosong di kawasan Kompleks di Kota Banjarbaru. Ini dilakukan beberapa hari, sebelum akhirnya AN (36) melakukan aksinya.

“Jika terpergok tetangga, pelaku AN (36) beralasan diperintah pemiliknya untuk mengambil barang dan memindahkan barang-barang tersebut,” terangnya.

KONFERENSI PERS – Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Ariansyah memberikan keterangan saat konferensi pers, Rabu (8/7) sore.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pendalaman ada 20 TKP yang sdh dilakukan pencurian. Mulai dari rumah kosong dan juga ruko tempat usaha. Barang bukti yang diamankan ini sudah dijual Tersangka AN (36)  kepada para Penadah.

“Saat beraksi Pelaku AN (36) ini sadar kamera dan tahu dimana titik-titik ada kamera pengawas CCTV. Lalu disiasatinya dengan mencuri kamera CCTV ini dan menjualnya,” terangnya.

Pelaku AN (36) merupakan salah satu Satuan Pengamanan (Satpam) di salah satu panti sosial di Kota Banjarbaru.

“Hasil penjualan barang curian ini, pengakuan Pelaku AN (36) dipakai untuk membayar angsuran mobil yang dipakainya ini,” beber Kapolres.

Pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 ayat 1 ke- 5, junto pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman  hukuman 9 tahun kurungan penjara.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *