Kejari Banjarbaru Setorkan Pemulihan Keuangan Negara Rp 80 juta, Pada Kasus Tipikor Balitra

Waktu Baca : 2 menit
EKSEKUSI – Jaksa Eksekutor Tipidsus  Kejari Banjarbaru melakukan kegiatan eksekusi dan pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 80 juta, yang disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP, melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).



Banjarbaruklik
– Kinerja Jajaran Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru patut diapresiasi. Pasalnya Jaksa Eksekutor dalam Tim Pidana Khusus Kejari Banjarbaru telah melakukan kegiatan eksekusi dan pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 80 juta. Dimana telah disetorkan ke Kas Negara sebagai  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Read More

Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan SH MH mengungkapkan, pemulihan Keuangan Negara ini berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin. Dalam perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Tersangka SF dan DA.

“Perkara Tipikor dengan Tersangka SF dan DA bermula pada tahun 2015 lalu, pada proyek di Balitra Banjarbaru melaksanakan pekerjaan Pembuatan jalan usaha tani baru, Pengerasan jalan usaha tani, Pengaspalan jalan utama kebun, jembatan 11 unit di Balitra Banjarbaru. Dengan nilai kontrak Rp 1.208.460.000 (1,2 Miliar), yang dilakukan penyidikannya oleh Polres Banjarbaru pada tahun 2019,” terangnya kepada Banjarbaruklik.

Ditambahkannya, pada tahun 2020 ini perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Serta selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin, melalui Sidang berbasis Online.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.636.703. Dimana hal ini sesuai hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, Nomor: SR-271/PW 16/5/2019 tanggal 23 Agustus 2019.

“Para terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP,” bebernya.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *