Ketua KPU Banjarbaru : Partai Politik Boleh Absen di Pilkada

Waktu Baca : 2 menit
BERI KETERANGAN – Ketua KPU Kota Banjarbaru, Gegar Wahyu Hidayat memberi keterangan kepada Banjarbaruklik.

Banjarbaruklik – Seiring dengan mundurnya Aditya Mufti Ariffin yang juga Ketua DPW PPP Kalsel untuk tidak melanjutkan proses pada Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2020 ini, jelas mengubah peta politik di Kota Banjarbaru.

DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banjarbaru juga kemungkinan absen, seiring dengan keputusan mundurnya Aditya ini.

Read More

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat, kepada Banjarbaruklik menanggapi sikap DPC PPP Kota Banjarbaru, yang sebelumnya menyatakan absen atau tak mendukung siapapun dalam Pilkada 2020.

Menurutnya, Partai politik tidak wajib memberikan dukungan kepada bakal calon kandidat yang akan bertarung di Pilkada 2020. Sikap absen boleh diambil partai-partai politik.

“Peraturan perundang-undangan tidak mewajibkan partai politik mendukung salah satu calon yang bertarung dalam Pilkada. Soal boleh absen ini juga berlaku pada Pilkada Banjarbaru 2020,” ungkapnya kepada Banjarbaruklik, Jumat (3/7) siang.

Dia mengungkapkan, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Perpu Nomor 2 Tahun 2020, tak ada ketentuan yang mewajibkan partai politik mendukung salah satu calon dalam Pilkada.

“Karena itu, jika partai politik memilih absen atau tak mendukung siapapun dalam Pilkada, itu dibolehkan,” terangnya.

Diterangkannya, hingga Juli ini Pasangan Bakal Calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Banjarbaru dari jalur perseorangan, hanya Edy Saifuddin–Astina Zuraida.

Untuk Pasangan Bakal Calon yang didukung partai politik pendaftaran dimulai pada bulan September 2020. Calon petahana, Nadjmi Adhani-Darmawan Jaya Setiawan yang didukung Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera dipastikan maju pada Pilkada Banjarbaru 2020.

Sementara Bakal Calon lain yang didukung PPP, Partai Golkar, dan PDI Perjuangan, HM Aditya Mufti Ariffin mundur atau tak lagi mengikuti proses Pilkada. Dengan alasan menolak Pilkada digelar saat pandemi Covid-19 masih berlangsung.(zai)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *